Berita Surabaya

Pembelaan Dokter Gadungan Tak Digubris, Jaksa Penuntur Umum Tetap Menuntut 4 Tahun Penjara

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susanto, terdakwa dokter gadungan menjalani sidang secara daring, Rabu, (27/9/2023).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Susanto (48) terdakwa dokter gadungan menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) dituntut Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.

Susanto berusaha membela diri. Argumentasinya yang digunakan terpaksa menjadi dokter gadungan karena harus menafkahi anak, orang tua, dan mantan istri, tapi tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyidangkan perkara tersebut di ruang Cakra, Rabu (27/9). Saat itu Ugik Ramantyo JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membalas alibi Santoso.

Pihaknya menyatakan Santoso musti dihukum sesuai tuntutan.

"Sehubungan dengan adanya permohonan terdakwa kami penuntut umum menyatakan bahwa pledoi terdakwa tidak beralasan,  karena dalam pembuktian keterangan saksi, terdakwa, surat, dan barang bukti terdakwa melakukan tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri," ucap Ugik.

Baca juga: Kebohongan Lain Dokter Gadungan Lulusan SMA, Palsukan Rapor SMA, Dituntut 4 Tahun Susanto Tak Ngaku

"Maka berdasarkan hal-hal tersebut kami memohon kepada Majelis Hakim atau Yang Mulia untuk menolak pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan Penuntut Umum tetap pada tuntutan," imbuh Ugi.

Pernyataan Jaksa Ugi saat itu langsung dibalas Susanto. Dia tetap ngeyel enggan dihukum berat. "Saya tetap pada pembelaan Yang Mulia. Perbuatan saya memang salah tapi mohon jangan divonis 4 tahun Yang Mulia," ucap Susanto dengan ekspresi memelas.

Adu kekuatan Susanto melawan JPU telah selesai. Nasib Susanto sekarang ada di tangan hakim. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memutuskan Susanto yang merupakan warga asal Grobogan Jawa Tengah itu menghadapi sidang vonis pada 4 Oktober 2023 mendatang.

Berita Terkini