Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kebohongan Lain Dokter Gadungan Lulusan SMA, Palsukan Rapor SMA, Dituntut 4 Tahun Susanto Tak Ngaku

Kebohongan lain dokter gadungan lulusan SMA muncul ke publik. Terungkap fakta bahwa dokter gadungan tersebut pernah palsukan nilai rapor.

KOMPAS.com/Achmad Faizal dan YouTube Tribunnews
Susanto, dokter gadungan lulusan SMA ternyata pernah palsukan nilai rapor SMA. 

TRIBUNJATIM.COM - Kebohongan lain dokter gadungan lulusan SMA muncul ke publik.

Terungkap fakta bahwa dokter gadungan lulusan SMA bernama Susanto tersebut pernah memalsukan nilai rapor SMA.

Susanto diketahui pernah dikeluarkan dari sekolahnya saat duduk di kelas XI SMA Negeri (SMAN) 1 Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Wakil Kepala SMAN 1 Magelang M Rofiq Muttaqin mengatakan, Susanto masuk sekolah sekitar 1996, kemudian saat duduk di kelas XI.

Ia dikeluarkan karena kedapatan memalsukan rapor miliknya.

"Betul pernah sekolah di SMAN 1 Mertoyudan, tapi waktu kelas 2 dikeluarkan dari sekolah karena memalsukan nilai rapor," kata M Rofiq Muttaqin, pada Selasa (19/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: TNI Gadungan ‘Letnan Kolonel’ Dapat Rp 38 Juta usai Nipu ASN di Depok, Penampilan Culun Bikin Curiga

Rofiq menambahkan, Susanto dikeluarkan dari sekolah sekitar 1998.

Meski demikian, Rofiq mengaku tidak mengetahui secara pasti semester berapa Susanto dikeluarkan.

Sebab, ia baru bertugas di SMAN 1 Mertoyudan pada awal 2023.

Informasi tersebut ia ketahui dari seniornya sesama guru.

"Tapi, tepatnya saya tidak tahu di cawu berapa, karena saya belum masuk sebagai staf pengajar," kata Rofiq.

Baca juga: Bongkar Aksi Tipu-tipu Dokter Gadungan Lulusan SMA, PT PHC Sempat Dilema Lapor Polisi: Konsekuensi

Tampang Susanto, dokter gadungan lulusan SMA yang terbongkar setelah dua tahun praktik. Kasusnya viral di media sosial.
Tampang Susanto, dokter gadungan lulusan SMA yang terbongkar setelah dua tahun praktik. Kasusnya viral di media sosial. (Instagram/@fakta.suroboyo)

Susanto tak akui perbuatannya

Warga Grobogan, Jawa Tengah, ini terdakwa kasus penipuan di rumah sakit PT PHC Surabaya dan dituntut 4 tahun penjara.

Susanto terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramatyo mengungkapkan 5 alasan pihaknya menuntut Susanto agar diberi hukuman maksimal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved