TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah telah resmi membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.
Seleksi ini akan dibuka pada 17 September - 6 Oktober 2023.
Bagi kamu calon pelamar mungkin masih bingung dengan perbedaan CPNS dan PPPK.
Berikut 5 perbedaan CPNS dan PPPK yang perlu kamu tahu sebelum mendaftar.
Perlu diingat, dalam proses seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara), calon pelamar harus memilih salah satu dari kedua formasi yang disediakan, yakni CPNS dan PPPK.
Tidak diizinkan untuk mendaftar keduanya secara bersamaan.
Perbedaan CPNS dan PPPK
1. Status Kepegawaian
PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam jenjang nasional.
PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai negeri dengan perjanjian kerja oleh PPPK.
PPPK direkrut sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
2. Hak
ASN punya hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, hak-hak mereka berbeda dalam beberapa aspek.
PNS memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan hari tua, jaminan pensiun, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
PPPK memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
3. Manajemen
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.