Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perbedaan lainnya dalam manajemen PNS dan PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, mutasi, promosi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
4. Masa Kerja
Masa kerja PNS mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah selama 1 (satu) tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.
5. Proses Seleksi
Seleksi tes CPNS melibatkan seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang dipilih. Sementara, usia minimal pendaftar CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun
Seleksi tenaga PPPK melibatkan kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, kompetensi teknis, dan wawancara. Sedangkan, usia PPPK Guru minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta
Berita seputar CPNS 2023 dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com