Berita Lamongan

Perjuangan Ratusan Satpol PP Lamongan Tergabung di FKBPPPN, Desak Kemendagri Angkat Tenaga Honorer

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan Satpol PP Lamongan saat bertandang ke Kemendagri

“Selama peraturan ini berlaku, pemerintah harus menjalankannya tanpa melanggar konstitusi dan melaksanakan amanat UU,” katanya.

“Kemendagri agar segera menyerahkan surat formula ke ke Menpan RB dan DPR RI,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan.

Berita Terkini