Berita Lamongan

Perjuangan Ratusan Satpol PP Lamongan Tergabung di FKBPPPN, Desak Kemendagri Angkat Tenaga Honorer

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan Satpol PP Lamongan saat bertandang ke Kemendagri

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Ratusan anggota Satpol PP yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Lamongan kembali menyuarakan nasib mereka yang belum direspon pemerintah.

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN), DPD Lamongan Agus Teguh Dwi Cahyono  meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil (PNS), Kamis (5/10/2023).

Teguh  mendesak Kemendagri untuk berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP Lamongan.

Pasalnya, hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP.

Baca juga: Kekeringan di Lamongan Terus Meluas, Jangkau 9 Kecamatan, 1 Desa di Kecamatan Kota Krisis Air Bersih

Teguh meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Ia pun buka suara terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) yang diteken, Selasa  (3/10/2023).

Diungkapkan Teguh, saat ini masih terdapat 90 ribu anggota Satpol PP yang bukan merupakan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.

“Kita (non PNS) paling besar. Kita 75 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya,” kata Teguh

Lebih lanjut, Teguh mengatakan bahwa pihaknya sudah dijanjikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kabar pasti nasib Satpol PP non PNS ke depan.

Teguh menyitir hasil rapat koordinasi Kemendagri dengan Satpol PP. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP.

“Saya sudah bicara dengan anggota DPR, mereka sepakat untuk dipercepat, jadi nanti kita perjuangkan,” ujar Wamendagri dikutip Teguh.

Baca juga: Respon Pasrah Bawaslu Lamongan soal Bacaleg Pasang Baliho Ugal-ugalan di Jalan: Belum Ada Kewenangan

Tidak hanya itu, Teguh mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Teguh menambahkan bahwa selama peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi.

Halaman
12

Berita Terkini