Namun, jika sudah lewat 12 jam, peserta harus mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses pembubuhan e-meterai.
Baca juga: Daftar Kampus Negeri Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Formasi Dosen, Ada Unesa hingga UM
Tak perlu beli e-meterai baru
Shitta menegaskan, peserta CPNS dan PPPK 2023 yang mengalami kendala gagal pembubuhan e-meterai hanya perlu melakukan pembubuhan ulang seperti yang sudah dijelaskan.
"Jadi tidak perlu membeli e-meterai lagi," tegas dia.
Kendati demikian, cara mengatasi gagal pembubuhan e-meterai itu hanya berlaku untuk peserta yang membeli meterai di meterai-elektronik.com dan meteraionline.id karena langsung di bawah Peruri.
Sementara untuk pembelian e-meterai dari situs lain yang merupakan reseller e-meterai Peruri, Shitta menganjurkan agar peserta menghubungi helpdesk terkait.
"Jadi peserta harus pastikan, kalau misalnya beli di reseller mana, itu helpdesk-nya nomornya mana, jadi menghubunginya ke mana," terang dia.
Baca juga: Kisi-Kisi Soal Terbaru dan Rincian Tes Kompetensi PPPK Teknis 2023, Berikut Pembobotan Nilainya
Cara membeli dan membubuhkan e-meterai
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (17/9/2023), berikut tata cara pembelian dan pembubuhan e-materai CPNS dan PPPK 2023:
- Kunjungi website SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Login dengan memasukkan NIK dan Password yang sudah dibuat
- Selanjutnya, klik "Masuk"
- Isi data diri lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"
- Pilih jenis seleksi yang akan dilamar klik "Selanjutnya"
- Isi formasi seperti pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik "Selanjutnya"
- Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"