Solusi Gagal Pembubuhan e-Meterai di Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Tak Perlu Beli Lagi, Simak!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembubuhan e-meterai wajib dilakukan pada sejumlah dokumen CPNS dan PPPK 2023. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kecurangan penggunaan meterai manual.

Namun, jika sudah lewat 12 jam, peserta harus mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses pembubuhan e-meterai.

Baca juga: Daftar Kampus Negeri Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Formasi Dosen, Ada Unesa hingga UM

Seleksi CPNS 2023 akan menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai. (Tangkapan layar laman e-meterai.co.id)

Tak perlu beli e-meterai baru

Shitta menegaskan, peserta CPNS dan PPPK 2023 yang mengalami kendala gagal pembubuhan e-meterai hanya perlu melakukan pembubuhan ulang seperti yang sudah dijelaskan.

"Jadi tidak perlu membeli e-meterai lagi," tegas dia.

Kendati demikian, cara mengatasi gagal pembubuhan e-meterai itu hanya berlaku untuk peserta yang membeli meterai di meterai-elektronik.com dan meteraionline.id karena langsung di bawah Peruri.

Sementara untuk pembelian e-meterai dari situs lain yang merupakan reseller e-meterai Peruri, Shitta menganjurkan agar peserta menghubungi helpdesk terkait.

"Jadi peserta harus pastikan, kalau misalnya beli di reseller mana, itu helpdesk-nya nomornya mana, jadi menghubunginya ke mana," terang dia.

Baca juga: Kisi-Kisi Soal Terbaru dan Rincian Tes Kompetensi PPPK Teknis 2023, Berikut Pembobotan Nilainya

Cara membeli dan membubuhkan e-meterai

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (17/9/2023), berikut tata cara pembelian dan pembubuhan e-materai CPNS dan PPPK 2023:

- Kunjungi website SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

- Login dengan memasukkan NIK dan Password yang sudah dibuat

- Selanjutnya, klik "Masuk"

- Isi data diri lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"

- Pilih jenis seleksi yang akan dilamar klik "Selanjutnya"

- Isi formasi seperti pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik "Selanjutnya"

- Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"

Halaman
123

Berita Terkini