"Bisa jadi di tempat karaokenya (sudah MD), pada saat dimasukin dalam bagasi belakang," tutur Dimas.
"Anda tahu bagasi belakang sebuah mobil tentu bukan tempat kompartemen yang benar mengangkat orang dalam keadaan begitu (sakit)," tambah Dimas.
Kini GRT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada kekasihnya, Jumat, 6 Oktober 2023.
Hal itu dikatakan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, dengan menghadirkan GRT.
"Atas fakta yang disesuaikan maka kami telah menetapkan status saksi GR (31) tinggal di Surabaya."
"Dari saksi kami tingkatkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP," ujar Pasma, dikutip dari akun Instagram Humas Polrestabes Surabaya.
Ia juga mengatakan kronologi kejadian yang bermula dari cekcok di sebuah ruang karaoke di Surabaya.
Cekcok tersebut berlanjut sampai pulang ke apartemen korban.
Namun, saat berada di parkiran, DSA sempat dilindas oleh mobil yang ditumpangi oleh GRT.
Anak dari anggota DPR RI Edward Tannur ini ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pra rekonstruksi.
Saat mengantar korban ke apartemen dengan kursi roda, GRT dikatakan sempat memberikan napas buatan.
"Pada pukul 01.12 WIB mengantar korban ke kursi roda dan saat itu korban dalam kondisi lemas," kata Pasma.
"Dalam kondisi itu, saksi GRT coba beri nafas buatan dan sambil menekan dada namun tak ada respons. Pada pukul 02.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia."
DSA meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit.