Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perusakan Kantor Arema FC dengan agenda putusan, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Rabu (11/10/2023) siang.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Karyadi.
Sementara seluruh terdakwa, mengikuti jalannya sidang secara daring dari Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.
Dalam sidang tersebut, sebanyak tujuh terdakwa yaitu Muhammad Feri Krisdianto, Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi dan Andika Bagus Setiawan dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda, dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 160 KUHP.
Mereka sama-sama divonis 9 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
"Karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa, dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan. Karena telah menjalani masa penahanan 8 bulan 15 hari, maka tinggal menjalani pidana 15 hari, setelah itu bebas," ujar ketua majelis hakim, Arief Karyadi di dalam persidangan.
Ada beberapa hal yang membuat terdakwa divonis dengan hukuman tersebut.
"Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan oleh manajemen Arema FC," tambahnya.
Baca juga: Arema FC Kembali ke Malang, Gelar Latihan di Stadion Gajayana hingga Agendakan TC di Batu
Dirinya juga memberikan kesempatan kepada terdakwa, apakah menerima putusan tersebut atau pikir-pikir.
Lalu, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang maupun penasehat hukum para terdakwa memilih untuk pikir-pikir.
Penasehat hukum terdakwa Feri Krisdianto dan lima terdakwa lainnya, Fariz Aldiano Modal mengungkapkan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim tersebut.
"Kami akan mengambil upaya hukum. Namun, kami masih pikir-pikir," jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan menyatakan pikir-pikir. Namun, pihaknya merasa kecewa dengan vonis tersebut.
Baca juga: Ada Apa di Balik Pengunduran Diri Kuasa Hukum Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC?
"Menurut kami, putusan tersebut tidak adil. Karena dalam persidangan, saksi-saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon Fanda mengarahkan perusakan di Kantor Arema FC," ujarnya.
"Tentunya sangat tidak adil, karena alat bukti adalah potongan video dan seharusnya ada video asli sebagai pembanding," terangnya.
Selanjutnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak keluarga Ambon Fanda terkait langkah selanjutnya atas putusan tersebut.
"Terkait vonis tersebut, banding atau tidaknya kami akan rundingkan dulu dengan keluarga (pihak keluarga Ambon Fanda)," tambahnya.
Baca juga: Kapolres Malang Tinjau Langsung Stadion Kanjuruhan Pascakebakaran Rumput di Lapangan
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto juga menuturkan, pihaknya pikir-pikir dengan putusan tersebut.
"Terkait putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir. Kami akan segera berkoordinasi dan melaporkan hal ini ke pimpinan. Karena masih ada waktu tujuh hari, sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.