TRIBUNJATIM.COM - Dalam kasus kopi sianida, Jessica Wongso sebenarnya tak pakai lie detector dan tetap jadi terdakwa, mengapa?
Terkait fakta soal lie detector Jessica Wongso, ahli hukum pidana, Edward Omar Syarif Hiarej, ungkap alasannya.
Wakil Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini mengungkapkan fakta di balik persidangan.
Hal itu disampaikan oleh Edward Omar Syarif Hiarej dalam podcast di kanal YouTube Denny Sumargo.
Baca juga: Potret Jessica Wongso Selama 7 Tahun di Penjara, Rutin Merajut, Jadi Guru Bahasa Inggris Buat Napi
Awalnya Denny Sumargo menanyakan soal artikel pemberitaan yang menyebutkan kalau Jessica Wongso lolos lie detector.
Dilansir dari Kompas.com pada Selasa (10/10/2023), salah satu kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, mengungkap hal itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Sordame Purba pada Rabu (15/6/2016) pagi.
"Apakah tidak percaya dengan lie detector? Jika tidak percaya, untuk apa dilakukan tes lie detector?" ungkap Sordame Purba saat itu.
Ketika ditanya soal lie detector tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kopi sianida Jessica Wongso pun langsung tertawa.
Edward Omar Syarif Hiarej pun kemudian langsung memberikan penjelasan.
Ia menegaskan bahwa hal itu benar-benar keliru.
Edward Omar Syarif Hiarej menegaskan kalau saat melakukan penyelidikan, polisi tidak menggunakan lie detector sebagai alat bukti di kasus tersebut.
"Ini sekaligus meluruskan berita bahwa Jessica dihipnotis dan lain sebagainya."
"Lie detector pun sama sekali tidak digunakan oleh para ahli maupun oleh Polri," kata Edward Omar Syarif Hiarej yang diamini oleh sang jaksa, Sandhy.
"Beritanya, itu tulisannya lulus lie detector," kata Denny Sumargo.