Namun jadwal masa sanggah bisa berbeda tiap instansi.
Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.
Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah.
Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Kakek Nenek Fitri Sandayani Temui Keluarga Besan - Jusuf Hamka Tantang Ida Susanti
Cara Mengajukan Sanggah
Berikut cara mengajukan sanggah CPNS 2023 dilansir Tribun-Timur.com dari Buku Panduan Pendaftaran CPNS:
Login ke SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.
Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.