Rekonstruksi Kasus Anak Anggota DPR

UPDATE Penganiayaan Anak Anggota DPR, Kuasa Hukum Dini Singgung Intervensi Modus Santunan Keluarga

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

41 adegan diperagakan oleh anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) wanita asal Sukabumi, di Blackhole KTV, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). 

"Dan proses hukum yang berjalan, harus dilaksanakan seberat-beratnya menghukum pelaku dengan seberat-beratnya, dengan pasal 338," tambah Dimas, seperti dalam video tersebut. 

"Keluarga berkomitmen tidak akan pernah mau menandatangani surat perdamaian. Apalagi ada embel-embel diberikan santunan sebagai alat melakukan perdamaian atau pencabutan perkara," pungkas Dimas. 

Sementara itu, kepada TribunJatim.com, Dimas menceritakan, oknum pihak tak dikenal tersebut mencoba meminta nomor rekening keluarga korban Dini, untuk nantinya dikirimkan sejumlah nominal uang. 

Namun, lantaran permintaan pihak oknum tak dikenal tersebut menghendaki proses pemberian santunan itu bersifat 'di bawah meja' atau tak diketahui oleh kuasa hukum, pihak keluarga korban enggan memberikan nomor rekening yang diminta si sosok perantara tersebut. 

"Iya sosok itu meminta nomor rekening keluarga. Tapi karena begitu permintaannya. Gak dikasih. Iya sama sekali enggak menerima uang apapun," ujar Dimas, saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (11/10/2023). 

Baca juga: Nasib Anak Anggota DPR RI usai Rekonstruksi Aniaya Pacar, Polisi Jerat dengan Pasal Pembunuhan

Kemudian, TribunJatim.com berupaya menghubungi melalui sambungan telepon seluler kepada pihak kuasa hukum tersangka GRT, Lisa Rahmat untuk menanyakan tentang video pernyataan tim kuasa hukum korban, Rabu (11/10/2023), sekitar pukul 15.04 WIB.

Namun, pihaknya menjanjikan bakal membeberkan keterangan lebih lengkap pada kurun waktu sehari atau dua hari ke depan. Termasuk, meninjau perihal adanya desakan penambahan pasal yang disangkakan kepada kliennya. 

Sebelumnya, Edward Tannur, anggota DPR RI dari NTT, ayah Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan hingga tewas wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti (29) di basement sebuah tempat hiburan malam Kota Surabaya, angkat bicara soal kasus yang menyeret anaknya. 

Edward Tannur mengatakan, pihaknya menyerahkan segala bentuk informasi konfirmasi dan tanggapan atas kasus anaknya kepada kuasa hukum yang ditunjuknya, yakni Lisa Rahmat. 

Ia berharap, melalui pendampingan hukum tersebut, dapat memberi informasi pembanding yang dapat menjamin keobjektifan informasi atas kasus sang anak. 

Atau agar informasi mengenai kasus anaknya tidak melebar menjadi bola liar isu negatif yang berpotensi mengganggu kinerja penegak hukum; kepolisian. 

Apalagi beberapa hari setelah anaknya resmi berstatus sebagai tersangka dan informasi mengenai serba-serbi kasusnya dilansir ke publik melalui media massa, online atau media sosial, sempat muncul adanya isu soal intervensi hukum yang dilakukan sejumlah pihak yang dituduhkan kepada anaknya.

Edward Tannur menampik semua isu liar tersebut. 

"Kami menyerahkan pada kuasa hukum kami, supaya tidak terjadi bias yang berlebihan. Nanti orang bilang 'wah ini intervensi lagi.' Semua dikatakan intervensi, baik pakar hukum dan lain-lain, saya lihat 'wah ini opininya sudah negatif tinking,'" kata Edward Tannur kepada awak media di sebuah balai pertemuan kawasan Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada Selasa (10/10/2023) sore. 

Bahkan, Edward Tannur menegaskan, secara pribadi, dirinya tetap menghendaki kasus yang menjerat anaknya itu, diusut secara tuntas. 

Halaman
123

Berita Terkini