Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Eksekutor Perampokan Ungkap Samanhudi Anwar Beber Rahasia Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Waktu Tepat
Sedangkan Samanhudi mengikuti sidang secara virtual.
Vonis majelis hakim kepada Samanhudi lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. JPU menuntut Samanhudi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam persidangan kasus itu.