Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Eks Wali Kota Blitar Samanhudi

Eksekutor Perampokan Ungkap Samanhudi Anwar Beber Rahasia Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Waktu Tepat

Eksekutor perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso ungkap Samanhudi Anwar beberkan rahasia rumah secara detail: Akhir tahun jadi waktu tepat.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Sidang lanjutan kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dengan terdakwa 4 eksekutor, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (11/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tuduhan terhadap Samanhudi Anwar sebagai otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso semakin menguat.

Empat eksekutor kasus perampokan, Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri, dan Okky Suryadi mengaku kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, jika Samanhudi Anwar pernah membeberkan rahasia rumah dinas Santoso secara detail, Jumat (11/8/2023).

Informasi tersebut dibeberkan Samanhudi Anwar di Lapas Sragen.

Samanhudi Anwar memang pernah ditahan di Lapas Sragen bersama komplotan rampok itu.

Bekas Wali Kota Blitar periode 2010-2020 tersebut, selama menjalani hukuman di sana, sering mengobrol dengan Mujiadi.

Pernah sewaktu para narapidana diizinkan keluar dari blok tahanan, Samanhudi Anwar memanggil Mujiadi.

"Saat itu, pak Samanhudi bilang waktu yang tepat untuk merampok adalah pada akhir tahun. Karena di rumah korban (Santoso) banyak uang, karena baru mendapat banyak kiriman," ucap Mujiadi, Jumat (11/8/2023).

Usai mendapat informasi itu, Mujiadi bersama teman-temannya berunding tentang cara merampok rumah Santoso.

Dari Lapas Sragen, mereka kemudian memutuskan membeli tiga buah senjata api (senpi).

Baca juga: Pengakuan Wali Kota Blitar Santoso soal Samanhudi, Tak Mengira Terdakwa Jadi Otak Perampokan: Lawan

Pembelian barang itu menggunakan uang Mujiadi.

Awal Desember 2022, Mujiadi dkk bebas dari Lapas Sragen. Selang dua minggu kemudian, mereka memutuskan menyatroni rumah dinas Santoso.

Aksi itu berjalan mulus, mereka menggasak harta Santoso sebesar Rp 700 juta beserta handphone dan sejumlah perhiasan.

Empat orang polisi dari Polda Jatim Agus Purnomo, Dika, Ali, dan Sigit dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Fakta Sebelum Sidang Perdana Eks Wali Kota Blitar di Surabaya, Samanhudi Ganti Pengacara: Pembelaan

Kasus ini terungkap selang satu bulan setelah kejadian.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved