Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus dugaan korupsi vaksin PMK oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang langsung ditangani aparat penegak hukum (APH), Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq pertanyakan pengawasan Inspektorat.
Eko Wahyu Widodo, Kepala DPKH Kabupaten Malang, kemarin Sabtu (7/10/2023) telah diperiksa oleh unit IV Tipikor Satreskrim Polres Malang terkait dugaan korupsi vaksin PMK.
Zia mengatakan, seharusnya Inspektorat yang melakukan pengawasan terkait anggaran sebelum APH mengendus adanya dugaan korupsi. Karena Inspektorat lah yang memiliki kewenangan untuk mengawasi anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Sebenarnya bisa melakukan pencegahan dari awal, Inspektorat itu harusnya menemukan duluan. Sama dengan penggunaan DD ADD meskipun semua opd sama inspektorat didatangi dievaluasi,"
"Biasanya kepolisian memanggil inspektorat, DD ADD misalnya, sebelum APH memanggil desa yang bersangkutan terlebih dahulu memanggil Inspektorat. Misal ada temuan nggak, lalu ditindaklanjuti, kalau tidak ditindaklanjuti nah ini ranahnya baru pidana (APH)," jelas Zia.
Baca juga: Kadis Peternakan Eko Wahyu Widodo Buka Suara Soal Pemeriksaan Polisi, Singgung Vaksin PMK di Malang
Politisi Gerindra itu menyebutkan, apabila Inspektorat melalukan pengawasan yang kebih baik akan meminimalisir APH terlebih dahulu, maka minim APH melakukan tindakan.
Di sisi lain, Zia meyakini bawah Inspektorat tdlah melakukan pengawasan terkait anggaran vaksin PMK. Namun, pengawasan belum dilakukan secara maksimal.
Sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap Inspektorat. Bilamana terindikasi adanya temuan korupsi maka dapat langaung ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
"Harus dievaluasi apakah inspektorat tidak melakukan pengawasan, pertanyaannya itu. Karena dana ini tidak satu atau dua miliar saja. Dan saya meyakini sudah dilakukan pengawasan, tapi kok aph masih bertindak, apakah tidak ditindaklanjuti dinas terkait?," paparnya.
Baca juga: Reaksi Bupati Malang Soal Kadis Peternakan Terseret Dugaan Korupsi Vaksin PMK 2022
Mengenai pengawasan dari DPRD, Zia menyebut komisi yang membidangi sudah melakukan pengawasan. Yakni di komisi IV DPRD Kabupaten Malang.
Sebagai Banggar hanya berwenang dalam hal mengalokasikan anggaran dari pemerintah pusat ke dinas terkait yang menerima vaksin PMK.
"Kami, waktu itu dari banggar sudah mengalokasikan melalui banggar itu untuk PMK. Mulai dari teknis pengadaan sampai ke peternak. Nah untuk melakukan pengawasan ada komisi lain yang membidangi," tukasnya