TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi mengungkap motif Ronald Tannur (31) tega menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini, hingga tewas.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, penganiayaan itu terjadi diawali cekcok antara Ronald dan Andini.
Cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang diminum di room 7, Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, beberapa hari lalu.
“Motifnya Sakit hati. Kemudian karena terkontaminasi alkohol,” ujar Hendro.
Ronald Tannur yang merupakan anak DPR RI itu diketahui mulai menganiaya korban saat berada di lift menuju ke basemen. Kepala korban dipukul dua kali menggunakan botol minuman alkohol jenis tequilla. Ditambah lagi, korban juga ditendang hingga jatuh tersungkur.
Baca juga: Kenal GRT Anak Kalem, Edward Tannur Kaget Putranya Aniaya Dini hingga Tewas: Kerasukan Setan
Sebagai catatan, Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pembunuhan sejak Rabu (11/10). Sebelumnya polisi menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia. Sekarang diubah menjadi Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Itu artinya pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama. Sedangkan pasal tentang penganiayaan menjadi pasal subsider atau penyerta.
Polisi meyakini tersangka yang merupakan anak DPR RI itu sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban. Kesimpulan itu muncul setelah satu hari sebelumnya menggelar rekonstruksi, gelar perkara, yang kemudian diteruskan berdiskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).
"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," terang AKBP Hendro Sukmono.
Reka adegan saat itu digelar di 5 lokasi. Di antaranya Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital. Ada tiga tempat Ronald berulang-ulang menganiaya Andini.
Kekerasan paling banyak terjadi di lift. Ronald Tannur menendang kaki kanan Andini. Akibatnya, Andini terjatuh hingga pada posisi terduduk. Setelah itu, Ronald Tannur dua memukul kali kepala Andini menggunakan botol minuman alkohol jenis tequilla.
Baca juga: Sosok Pemberi Uang Damai ke Keluarga Dini, Ngaku 1 Komisi Kerja Ayah GRT? sempat Minta Rekening
Baca juga: Ayah Dinonaktifkan DPR RI Akibat GRT, Edward Tannur Geleng Kepala Tahu Kelakuan Anak: Saya Kaget
Pada reka adegan ketiga, tubuh Andini saat itu yang lunglai tergeletak di lantai basement. Dia bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON. Mobil itu milik Ronald. Tak lama, Ronald melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Andini terseret sejauh sekitar lima meter.
"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemuningkan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," terang Hendro.
Reka ulang itu menegaskan Ronald Tannur berkali-kali menganiaya Andini. Ronald Tannur dan Andini adalah pasangan. Kesaksian teman-temannya hubungan asmara mereka sudah terjalin selama 5 tahun. Tahun 2017 lalu Andini kerja sebagai pemandu lagu di tempat klub di samping Kantor TVRI. Mereka disebut-sebut pertama kali bertemu di tempat tersebut.
Hendro berjanji akan segera menyusun berkas perkara Ronald Tannur. Targetnya kurang dari 1 bulan berkas tersebut bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Ronald Tannur bisa segera menghadapi sidang.