Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Pasangan Kekasih Culik Bocah Sidoarjo Lalu DIbawa ke Yogyakarta, Sebab Aksi Nekatnya Terkuak

Kasus penculikan anak terjadi di Sidoarjo. MZA, bocah berusia 1,5 tahun yang tinggal di Sedati, Sidoarjo diculik oleh dua teman ibunya

Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
PENCULIK – Polisi merilis pasangan kekasih asal Yogyakarta yang melakukan penculikan terhadap bocah 1,5 tahun di Sedati, Sidoarjo, Senin (11/8/2025). Pelaku merupakan teman orangtua korban, dan berdalih nekat menculik karena orangtuanya punya tanggungan utang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Kasus penculikan anak terjadi di Sidoarjo. MZA, bocah berusia 1,5 tahun yang tinggal di Sedati, Sidoarjo diculik oleh dua teman ibunya, ADR seorang perempuan berusia 22 tahun dan pacarnya BDN (23) yang sama-sama tinggal di Sleman, Yogyakarta.

Penculikan pasangan kekasih itu dilakukan dua tersangka di Sedati pada 16 Juli 2025. Modusnya, pelaku membujuk korban dengan mengajaknya beli jajan ke luar rumah. Selanjutnya, korban dibawa kabur menuju ke Yogyakarta.

“Dari peristiwa itu, orangtua korban kemudian melapor ke polisi. Dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di Yogyakarta. Termasuk korban juga brhasil diamankan dalam kondisi selamat,” ungkap Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik, Senin (11/8/2025).

Korban sudah dikembalikan ke orangtuanya. Sementara dua pelaku dijebloskan ke penjara dengan jeratan pasal Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Meriahnya Peringatan Hari Anak Nasional di Sidoarjo, Gaungkan Pendidikan PAUD Pra SD

Dalam pemeriksaan, tersangka ADR mengaku ke tersangka BDN yang merupakan pacarnya, bahwa anak tersebut merupakan anak ADR. Sehingga BDN bersedia ketika diajak mengambil anak itu. Selain itu, tersangka mengaku nekat menculi korban agar orangtuanya menyelesaikan tanggungan hutangnya.

“Pelaku ADR memang kenal denga orangtua korban sejak tahun 2024. Saat mereka sama-sama bekerja di Yogyakarta. Makanya terkait utang-piutang itu juga masih kita dalami,” lanjut Wakapolres.

Peristiwa penculikan itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban. Bertemu dengan orangtuanya, Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib. Dua pelaku datang mengendarai sepeda motor, dan sesampai di sana mereka ngobrol dengan orangtua korban.

Di sela obrolannya, tersangka ADR meminta izin mengajak anaknya untuk keluar beli susu di toko depan rumah. Tapi orangtuanya menolak halus, dia menyarankan beli susu dengannya saja, tidak usah mengajak anaknya.

Pelaku kemudian merayu korban, meski orangtuanya tetap tidak membolehkan. Pelaku memaksa, dan sempat juga ditegur oleh nenek korban, tapi pelaku berdalih hanya beli susu dan jajan di toko depan rumah.

Baca juga: Sidoarjo Raih Penghargaan Jadi Kabupaten Layak Anak Tingkat Nasional, Bupati Subandi : Alhamdulillah

Ternyata dua pelaku membonceng korban dengan sepeda motor dan kabur dari sana. Orantua korban sadar bahwa anaknya diculik setelah sekira sepuluh menit mereka tidak balik. Sempat dicek ke warung, disebut oleh pemilik warga anaknya tidak ke situ. Kemudian dihubungi nomor telpon pelaku, dijawab bahwa sedang ada di daerah Gedangan dekat rel kereta api.

Orangtua korban juga sempat mencari kes sana, tapi tidak ada. Setelah itu, nomor telpon pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Dari sana, orang tua korban lantas melapor ke polisi. Dan sampai akhirnya, berhasil terungkap bahwa bocah itu diculik oleh dua teman ibunya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved