TRIBUNJATIM.COM - Kasus mahasiswi tewas setelah aborsi terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel).
Mahasiswi itu berinisial HA dan masih berusia 24 tahun.
Chat terakhir dengan pacar pun terungkap.
Rupanya sempat dilarang.
HA diduga melakukan aborsi di kosan tempat tinggalnya di Jl. Citra Medika Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Rabu 11 Oktober 2023 kemarin sekira pukul 09.30 WIB, seperti dilansir TribunJatim.com dari TribunSumsel.
Saat ditemukan HA dalam kondisi lemas sudah bersimbah darah.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara menyampaikan peristiwa ini bermula oleh RZ adik korban pulang ke tempat kostya.
"Saat itu RZ melihat kakak kandungnya sudah tergeletak bersimbah darah di ruang tamu kostan," ungkap Robi pada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Kemudian RZ langsung menghubungi ibu kostnya May dan dibantu beberapa warga untuk segera menolong korban, diantara warga ada yg langsung menghubungi pihak Kepolisian.
Baca juga: Nasib Siswi SMA Hamil Anak Guru Beristri, Diberi Uang Rp 3 Juta untuk Aborsi: Ngakunya Masih Bujang
Selanjutnya Tim Gabungan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan anggota Polsek Lubuklinggau Timur 1 langsung mendatangi TKP.
"Kita langsung melakukan penyelidikan peristiwa, pulbaket dan melaksanakan olah TKP, saat di TKP ditemukan juga mayat seorang bayi laki-laki (masih ada ari-ari tembuni) di dalam kotak sampah plastik didepan kamar korban," ungkapnya.
Setelah dilakukan olah TKP lalu korban dan bayi dievakuasi untuk dilakukan pertolongan medis ke RS.
Siti Aisya, kemudian pihak medis menyatakan bahwa korban HA beserta bayi laki-laki telah meninggal dunia sebelum tiba di RS Siti Aisyah.
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi didapat keterangan bahwa saksi-saksi tidak ada yg mengetahui bahwa korban HA sedang hamil (mengandung)," ujarnya.
Baca juga: Fakta Terbaru Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Gelar Ternyata Palsu, Tak Punya Ijazah
Hasil pengamatan TKP dan kamar mandi yang diduga tempat korban pertama kali melakukan upaya melahirkan paksa bayi dalam kandungannya (Aborsi).