Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Temuan 2 prasasti di wilayah Kecamatan Modo menjadi perhatian serius Disparbud Lamongan.
Dengan melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan atau BPK Wilayah XI Jatim, dua prasasti yang dikenal dengan sebutan Prasasti Sambangan 1 dan Sambangan 2 itu kini tengah ekskavasi.
Dua prasasti itu adalah Prasasti Sambangan 1 dan Sambangan 2 terletak di Dusun Sambangan, Desa Sambangrejo yang ditemukan di kebun jagung milik warga Kecamatan Modo.
Keduanya hanya berjarak belasan meter yang sebelumnya terpendam di dalam tanah.
"Dua prasasti itu adalah Prasasti Sambangan 2 dan Prasasti Sambangan 2 mulai diekskavasi oleh tim arkeolog dari BPK Wilayah XI Jatim mulai Rabu (11/10/2023) ," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan, Siti Rubikah kepada Tribun Jatim Network, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan Nasional Babat lamongan, Truk Tabrak Truk Parkir, 1 Orang Terluka
Dikatakan, 2 prasasti berasal dari masa Airlangga atau masa Majapahit itu tengah dilakukan penggalian yang dilakukan oleh tim arkeolog.
Tim arkeolog dari BPK dipimpin langsung oleh Vidi Susanto yang bertindak selaku kordinator dari BPK yang berisi 10 orang anggota tim.
"Tim yang dihadirkan di lokasi untuk proses ekskavasi terdiri dari 10 orang yang terdiri dari 5 orang teknis dan 5 orang juru gali," ujarnya.
Proses ekskavasi akan berlangsung selama 4-5 hari yang dimulai dengan penggalian hingga tampak secara keseluruhan fisik dan bentuk dari prasasti.
Skenarionya, usai penggalian baru dilanjutkan dengan proses pengangkatan terhadap 2 prasasti tersebut.
"Rencananya akan diletakkan di 1 titik atau dikumpulkan untuk kemudian diberi pelindung termasuk juga atap agar lebih bisa terjaga," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Modo, Ahmad Kurniawan berharap dengan dilakukannya proses ekskavasi terhadap 2 prasasti yang ada di Kecamatan Modo ini akan semakin membuat Kecamatan Modo menjadi lebih maju dan makmur.
Baca juga: Persela Lamongan Taklukkan Deltras Sidoarjo Lewat Gol Tunggal Silvio Escobar
Di Kecamatan Modo banyak memiliki sejumlah benda cagar budaya yang tersebar di berbagai titik yang kebanyakan adalah cagar budaya peninggalan masa Airlangga hingga masa Majapahit.
Pemerhati budaya Lamongan, Supriyo yang juga turut serta dalam proses ekskavasi mengungkapkan, prasasti Sambangan 1 terletak di tengah-tengah areal persawahan milik Parlan, warga desa setempat dan terlihat hanya sebagian badan prasasti.
Bentuk bagian atas prasasti kurawal atau akolade dengan permukaan yang kasar dan berlubang-lubang dan memiliki ketinggian sekitar 65 cm, lebar 72 cm, ketebalan 14 cm dan berbahan bahan putih.
Sedang Prasasti Sambangan 2 juga masih berada di sawah milik Parlan dengan jarak hanya belasan meter dan tepat berada di pematang sawah.
Sebagian besar fisik prasasti juga masih tertanam di dalam tanah dan hanya terlihat sebagian saja.
"Sama dengan prasasti Sambangan 1, permukaan prasasti Sambangan 2 juga kasar dan berlubang-lubang sehingga tulisannya sulit dikenali," ungkapnya.
Tinggi prasasti 47 cm, lebar 73 cm, berketebalan 29 cm dan berbahan batu putih.
Sekretaris Disparbud Lamongan, Mifta Alamuddin mengatakan, 2 prasasti yang berada di Dusun Sambangan, Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo dan tengah di ekskavasi oleh BPK Wilayah XI Jatim tersebut bukan temuan baru.
Masih kata Udin, kedua prasasti tersebut bagian dari 31 benda di Lamongan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Mojokerto Provinsi Jawa Timur.
Ditambahkan, Prasasti Sambangan I dan Sambangan II tersebut bukan temuan baru dan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Mojokerto Provinsi Jawa Timur yang penetapannya tertuang dalam SK Nomor SP.202/1344/UPT/DKP/2008 tentang Penetapan Benda Cagar Budaya yang ditanda tangani Drs I Made Kusumajaya tertanggal 6 Agustus 2008.