TRIBUNJATIM.COM - Kasus mahasiswi dan dosen yang digerebek di hotel di Lampung menjadi perhatian media sosial.
Kasus tersebut juga disoroti oleh pengacara kondang Hotman Paris.
Pengacara kondang Hotman Paris membela oknum mahasiswi dan dosen di Lampung yang kepergok berzinah.
Di akun instagramnya Sabtu (15/10/2023) Hotman Paris mempertanyakan dasar dari penggerebekan tersebut, seperti dipantau Tribun Jatim via Wartakotalive.com
Terlebih penggerebekan didampingi aparat Polisi.
Menurut Hotman Paris, Polisi juga tidak berhak memeriksa pelaku.
Sebab tidak ada pengaduan dari istri pelaku terkait perzinahan tersebut.
“Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada mengadu, apa dasarnya polisi mengerebek atau apa dasarnya polisi meriksa pasangan tersebut. Pelapor harus pasangan nikah resmi,” tulis Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, hubungan mau sama mau yang dilakukan di tempat tertutup serta tidak ada pengaduan dari pihak pasangan yang diselingkuhi tidak bisa dikenakan pidana.
Hotman Paris pun mengingatkan bahwa ia hanya menjelaskan dari segi hukum bukan moral atau dari segi nyinyir.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Janda usai Karaoke, Siap Bantu Keluarga Korban
“Hubungan mau sama mau dan dilakukan di dalam rumah tertutup dan tidak ada pengaduan dari istri si dosen. Hotman bahas dari segi hukum bukan dari segi moral atau segi nyinyir,” jelas Hotman.
Diketahui sebelumnya viral oknum dosen sebuah universitas negeri di Lampung berinisial SHD (31) diamankan warga saat membawa mahasiswi masuk ke rumahnya.
SHD sudah memiliki seorang istri yang kini tinggal di Bengkulu untuk bekerja.
Lantaran kesepian, SHD berselingkuh dengan mahasiswi berinisial VOS (22) dan sudah menjalani hubungan terlarang selama sebulan.
SHD dan VOS tertangkap basah sedang melakukan persetubuhan di rumah dosen.