Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka
Polresta Malang Kota menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus penganiayaan dan penyekapan seorang bocah berinisial D (7).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).
"Lalu pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban. Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada korban D.
Kelima tersangka itu adalah JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Untuk peran tersangka JA, menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih. Lalu, memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.
Lalu tersangka PA, menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban. Sekaligus, memukul pipi korban dengan tangan.
Kemudian tersangka EN, memukuli korban dengan tangan.
"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelasnya.
Di samping melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan. Hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.