Akbar mengaku sudah melakukan mediasi dengan orangtua MA tetapi tak menemukan solusi.
"Di proses mediasi itu tidak ditemukan titik temu, akhirnya berujung pengadilan," kata Akbar.
Diketahui, Akbar tengah viral di media sosial karena menghukum siswanya yang tak mau salat berjamaah,
Karena hukuman yang diberikan kepada muridnya berinisial MA tersebut, Akbar kini dilaporkan ke pihak berwajib.
Tak hanya itu, Akbar pula dituntut keluarga sebesar Rp50 Juta.
Kepada Kompas.com, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra saat ditemui Rabu (4/10/2023) mengatakan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda atas permintaan penasihat hukum terdakwa.
Menurutnya, saat proses mediasi yang panjang sempat ada informasi perdamaian dan permintaan ganti rugi sebesar Rp50 juta yang diajukan oleh pelapor kepada terdakwa tetapi dari kedua belah pihak tidak ada kata sepakat.
Bli Agung sapaan akrabnya, menambahkan terdakwa melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Bli agung mengatakan bahwa terdakwa pada sidang sebelumnya mengakui melakukan pemukulan pada anak didiknya karena tidak mau sembahyang dan melawan gurunya.
Akibat kejadian itu, menurut hasil visum dijelaskannya ada memar di bagian leher siswa.
"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ungkap Agung.
Akbar merupakan seorang guru yang sedang viral di media sosial.
Akbar dilaporkan orangtua murid karena tak terima anaknya dihukum.
Diceritakan Akbar, mulanya insiden dirinya menghukum murid terjadi tepat setelah azan zuhur di sekolah.
"Jadi awalnya sekitar hampir jam 12 saat itu saya sedang duduk di gerai, di samping gerai ada gerbang yang sudah dibongkar pihak sekolah,"