TRIBUNJATIM.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah yang memiliki pengalaman namun belum berusia 40 tahun dapat maju sebagai capres-cawapres.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dinilai memenuhi syarat yang diputuskan MK.
Ditambah lagi, nama Gibran Rakabuming Raka santer terdengar akan mendampingi capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Sehingga dengan dikabulkannya gugatan itu seakan memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Sebenarnya, kesempatan untuk cawapres atau bahkan capres di Pilpres 2024, terbuka lebar bukan hanya untuk Gibran.
Para tokoh yang saat ini menjabat sebagai bupati, wali kota, hingga wakil gubernur yang usianya di bawah 40 tahun pun memiliki kans serupa.
Setidaknya ada 30 sosok anak muda, usianya di bawah 40 tahun yang kini menjabat sebagai kepala daerah.
Sebut saja adik ipar Gibran, Bobby Nasution yang menjadi Wali Kota Medan.
Adapula Bupati Kendal, Dico Ganinduto serta anak Pramono Anung, Hanindhito Himawan Pramana yang kini menjadi Bupati Kediri.
Jangan lupakan Emil Dardak, yang sudah dua kali menjadi penyelenggara negara yaitu Bupati Trenggalek dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Bahkan Emil Dardak juga ikut mengajukan gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres, meski hasilnya ditolak MK.
Sebelumnya, Emil Dardak dan empat kepala daerah lainnya meminta seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi sudah berpengalaman menjabat kepala daerah atau penyelenggara negara lainnya bisa maju sebagai capres atau cawapres.
Selain mereka, inilah daftar 30 kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun, dari hasil penelusuran Tribunnews.com:
1. Bupati Banjar, Saidi Mansyur (36 tahun)
2. Bupati Bintan, Roby Kurniawan (30 tahun)
3. Bupati Demak, Eisti'anah (38 tahun)