TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kakak gugat adik kandung kembali terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kali ini kakak tersebut menggugat adik karena sebuah restoran.
Gugatan dugaan perkara Wanprestasi itu dilayangkan Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto kepada Ellen Sulistyo selaku pengelola restoran Sangria.
Dalam fakta persidangan, penasihat hukum Fifie, yakni Arief Nuryadin mengklaim pihaknya mempunyai dasar kuat dan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum.
Hal tersebut ia sampaikan saat sidang dengan agenda jawaban daripada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebagai turut tergugat satu (1).
Baca juga: Wanita Curiga Muka Anak Kakak Ipar Mirip Dirinya, Keluarga Nangis Tahu Hasil Tes DNA, Mertua Pingsan
Dalam keterangannya, Arief menyebut gugatan itu dipicu perihal penutupan Restoran Sangria pada 12 Mei 2023 silam. Jauh sebelumnya, di tahun 2017, bermula dari kerjasama antara CV Kraton Resto diwakili Effendi dengan Kodam V Brawijaya selaku kewenangan otoritas untuk mengola lahan seluas 300 Meter di Jalan Dr Soetomo 130, Surabaya.
Ia menyatakan, mulanya lokasi itu terbengkalai. Lalu, oleh CV Kraton dibangun sebuah resto dan menghabiskan biaya sekitar Rp 10,6 miliar. Alhasil, dilakukanlah renovasi dan pembangunan yang dikerjakan sekitar 1 tahun. Kemudian, diberikan hak mengelola lahan hingga 30 tahun dengan syarat tertentu.
"Ada MoU'nya, ya intinya perjanjian CV kraton oleh kodam diberikan pemanfaatan lahan sampai tahun 2047," kata Arief saat sidang di PN Surabaya, Rabu (18/10/2023).
Ia mengklaim KPKNL menyetujui Pemanfaatan lahan itu oleh CV kraton, dengan mengeluarkan nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) per 5 tahun. Namun, usai berjalan 5 tahun, Ellen bekerjasama dengan CV Kraton melalui Effendi untuk mengelola dan dinilai telah mengetahui soal perjanjian kerjasama antara CV Kraton dengan Kodam V Brawijaya.
Lalu, timbul lah perjanjian Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 antara CV kraton yang diwakili oleh Efendi dan Ellen Sulistyo, tentang pengelolaan lahan di Jalan Dr. Soetomo Nomor 130 Surabaya dengan beberapa klausul tertentu yang wajib dipenuhi kedua belah pihak.
"Ada pembayaran Rp 60 juta per bulan (ke CV Kraton Resto) dan kewajiban PNBP terkait pengelolaan lahan," imbuhnya.
Selama mengelola, Arief mengklaim Ellen tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada CV Kraton Resto. Bahkan, ia membantah pernyataan Ellen yang telah menyertakan modal Rp 2 Miliar dan mengaku sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara ini.
"Yang memodali semua adalah pihak kraton resto, dalam hal ini diwakili komisaris Efendi Pudjihartono. Dalam perjanjian itu, tidak ada yang membuktikan Ellen punya modal Rp 2 miliar. Dia meminta ganti rugi itu hanya mengutip daripada gugatan dari penggugat. Itu sama halnya dia merekopensi gugatan diawal," bebernya.
Arief menganggap tergugat tak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan. Menurutnya, inisiatif Ellen untuk meminta damai tidak murni dari keikhlasan hatinya.
Perihal Effendi dijadikan tergugat dalam perkara ini padahal dia adalah pihak internal CV Kraton, ia menegaskan hal itu lantaran Effendi yang melakukan kerjasama dengan Ellen atas kuasa dari direktur, yakni Fifie Pudjihartono. Mengingat, semua pihak yang berkaitan dengan siklus perkara hukum acara di perdata itu harus ikut serta di dalamnya dengan maksud agar tidak kurang pihak.