Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendatangi Polresta Malang Kota, Kamis (19/10/2023) malam.
Selain mendatangi Polresta Malang Kota, Kompolnas bersama Kementerian PPPA juga mendatangi Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk menjenguk bocah laki-laki berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh ayah kandung, ibu tiri dan keluarga ibu tirinya.
Dari pantauan TribunJatim.com di lokasi, Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto didampingi Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto datang langsung ke ruang kamar inap untuk menjenguk D.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota dalam mengusut kasus tersebut.
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polresta Malang Kota, yang telah menangani kasus ini dengan cepat dan tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Kemudian, penanganan terhadap korban sudah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) bekerja sama dengan pihak Dinsos Kota Malang, sehingga korban ini sekarang dalam kondisi yang baik," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (19/10/2023).
Pihaknya juga mendorong, agar perkara kasus tersebut segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Untuk secepatnya dapat segera disidangkan.
"Kami mendorong agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan, untuk segera disidangkan," tambahnya.
Dirinya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat, sehingga kasus penganiayaan dan penyekapan tersebut dapat terbongkar.
"Kami juga mengapresiasi masyarakat yang tahu dan mendengar informasi ini, kemudian disampaikan kepada polisi, dan polisi segera turun melakukan penindakan. Karena biasanya kasus semacam ini tertutup dan minim informasi, sehingga sangat sulit dideteksi," ungkapnya.
Baca juga: Kompolnas Prihatin Lihat Kondisi Bocah 7 Tahun di Malang yang Disiksa Keluarga: Sangat Menyedihkan
Dalam kesempatan tersebut, Benny Mamoto juga mengimbau kepada masyarakat. Apabila mendengar atau mendapati ada informasi menyangkut kekerasan terhadap perempuan maupun anak, segera laporkan ke polisi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila ada info-info menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera laporkan ke polisi. Karena kami yakin, polisi segera merespons dan melakukan langkah-langkah penindakan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.
Baca juga: Sosok Bocah 7 Tahun Laporkan Ibu karena Tak Dikasih Uang, Dinasihati Kapolsek, Pulang Pamit Polisi
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Baca juga: Proses Penyelidikan Bocah Disiksa Keluarga, Polresta Malang Kota Sebut Potensi Ada Tersangka Baru
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah.
Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya.
Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat.
Di samping itu, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.
Hingga kini, D masih dirawat di RSSA Malang dan kondisinya berangsur semakin membaik.
Baca juga: Kondisi Terbaru Bocah Disiksa Satu Keluarga di Malang, Berat Badan Bertambah, Ditangani 3 Dokter