Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Kondisi Terbaru Bocah Disiksa Satu Keluarga di Malang, Berat Badan Bertambah, Ditangani 3 Dokter

kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan di Kota Malang kini berangsur membaik

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
bbc.co.uk
Kondisi terbaru Bocah 7 tahun di Malang yang dianiaya satu keluarga, dapat pendampingan langsung oleh 3 dokter di RSSA Malang 

Kondisi Terbaru Bocah 7 Tahun yang dianiaya satu keluarga, Berat Badan Bertambah setelah alami busung Lapar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), kondisi bocah berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan di Kota Malang kini berangsur membaik.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa, Yuning Kartikasari.

"Alhamdulillah mulai membaik. Waktu datang ke rumah sakit, berat badannya sekitar 10 kilogram, tetapi sekarang sudah sekitar 11,5 kilogram. Kini, yang menjadi perhatian utama adalah pendampingan gizi dan psikologisnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (13/10/2023).

Menurut perempuan yang akrab dipanggil Yuyun ini mengatakan, bahwa pihaknya terus mendampingi korban D di rumah sakit.

"Kami temani secara bergantian, sif 12 jam. Sif pagi maupun sif malam," tambahnya.

Baca juga: Terkuak Alasan Keluarga di Malang Siksa Bocah 7 Tahun, Deret Siksaannya Mengerikan, Kini Karma?

Yuyun juga menambahkan, bahwa pihak RSSA turut memberikan perhatian penuh kepada korban D.

"Ada tiga dokter yang menangani. Kalau tidak salah, yaitu dokter gizi, dokter tumbuh kembang anak, dan dokter bedah ortopedi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Baca juga: Terkuak Alasan Keluarga di Malang Siksa Bocah 7 Tahun, Deret Siksaannya Mengerikan, Kini Karma?

Baca juga: Bocah Disekap Hingga Disiksa Keluarganya di Rumah, Tangan Dicelupkan ke Air Panas: Kondisi D Miris

Baca juga: Satu Keluarga Keji Siksa Bocah 7 Tahun di Malang, Tangan Dimasukkan ke Air Mendidih, Kelaparan

Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved