Berita Kota Malang

Bocah 7 Tahun di Malang yang Disiksa Keluarga Sudah Diperbolehkan Pulang dari RS, Kembali ke Rumah?

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

D (7) bocah di Malang yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan keluarganya, saat akan meninggalkan RSSA Malang, Senin (23/10/2023).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Berlumur Darah Usai Disiksa Ibu, Bocah ini Sempat Ucapkan Kata Terakhir Sebelum Dibuang di Irigasi

Berita Terkini