Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas Sosial P3AP2KB) Kota Malang terus memantau perkembangan kondisi bocah laki-laki berinisial D (7), yang menjadi korban penganiayan ayah kandung serta ibu tiri dan keluarga ibu tirinya.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito mengataan, D sudah diperbolehkan pulang.
"Pada hari ini, bocah D sudah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang karena kondisi psikis dan fisik sudah membaik," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (23/10/2023).
"Seperti arahan dari provinsi (Dinsos Jatim), dikarenakan belum ada yang dianggap mampu, maka tanggung jawab menjaga dan merawat D kami ambil alih," lanjutnya.
Dirinya mengungkapkan, D dititipkan di panti asuhan atau sekarang disebut sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
"Kami titipkan di LKSA yang ada di Kota Malang. Selanjutnya, kami laksanakan pendampingan psikologi setiap hari, termasuk berkoordinasi dengan Dinkes Kota Malang untuk mengecek kondisi kesehatan D di puskesmas terdekat," jelasnya.
Disinggung terkait pendidikan D, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
"Untuk pendidikan dan penempatan sekolahnya, akan kami cari sekolah yang terdekat dengan LKSA-nya. Namun tidak sekarang, insyaallah pada tahun depan," pungkasnya.
Baca juga: Kompolnas Prihatin Lihat Kondisi Bocah 7 Tahun di Malang yang Disiksa Keluarga: Sangat Menyedihkan
Seperti diberitakan sebelumnya, usai 14 hari dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, bocah laki-laki berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayan ayah kandung serta ibu tiri dan keluarga ibu tirinya, diperbolehkan meninggalkan rumah sakit, Senin (23/10/2023) siang.
Dari pantauan TribunJatim.com, D yang didampingi petugas dari Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang dan relawan dari Yayasan Bersama Anak Bangsa meninggalkan rumah sakit sekitar pukul 09.46 WIB menaiki mobil Toyota Avanza warna hitam.
Sebagai informasi, D (7) menjadi korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan keluarganya.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Baca juga: Kondisi Terkini Bocah 7 Tahun di Malang Disiksa Keluarga, Pj Wali Kota Wahyu Hidayat Jenguk ke RSSA
Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.