Berita Trenggalek

Polisi Trenggalek Ungkap 11 Tersangka dari Satu Jaringan, Sita Sabu-sabu hingga Ribuan Pil Double L

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis Ungkap Kasus Narkoba di Polres Trenggalek 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang selama bulan September hingga Oktober 2023.

Dari 11 kasus tersebut, enam kasus d iantaranya adalah peredaran sabu-sabu sedangkan lima kasus lainnya adalah kasus pil doubel L.

"Kita amankan 11 orang tersangka, sabu seberat 53,9 gram, kemudian ganja 2,31 gram, 1.487 butir pil double L serta alat bong dan timbangan digital," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Selasa (24/10/2023).

Tempat kejadian perkara (TKP) sendiri tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Trenggalek, mulai dari Kecamatan Dongko, Kecamatan Tugu, Kecamatan Trenggalek, dan Kecamatan Watulimo.

Baca juga: H-1 Pilkades Serentak Trenggalek, 250 Personel Gabungan Disiagakan, Satu Desa Rawan Konflik

"Ada satu TKP yang di luar kota yaitu di Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo," lanjutnya.

Gathut memastikan sebelas tersangka berasal dari satu jaringan yang kemudian dikembangkan oleh penyidik.

"Modusnya adalah dengan menawarkan (sabu-sabu dan double L) melalui elektronik. Jadi transaksinya menggunakan sistem elektronik," ucap Gathut.

Sasaran penjualan sendiri, untuk pil double L lebih banyak ke pelajar, sedangkan sabu-sabu dipasarkan ke orang - orang yang telah memiliki penghasilan.

Baca juga: Siapkan Lapangan Pekerjaan, Bupati Mas Ipin Buka Lebar Investasi Asing Langsung ke Trenggalek

"Mereka dapat barangnya dari luar kota yang sampai saat ini masih kita lakukan penyelidikan," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111, 112 ayat 1 dan 2, serta pasal 114 ayat 1 dan 2 serta uu no 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 40 tahun.

Berita Terkini