Dalam sidang kali ini, perangkat persidangan berupaya membuktikan dakwaan atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa, melalui perspektif saksi yang sempat menjadi bawahan dari salah seorang terdakwa; Saiful Rachman.
Namun untuk menemukan fakta persidangan tersebut, JPU berupaya sekuat mungkin merunut bagaimana Terdakwa Eny yang cuma merusak kepsek biasa, bisa terlibat dalam proyek besar bernilai anggaran miliaran rupiah milik Dispendik Jatim.
Saksi Hudiyono mengaku mengenal sosok Eny sebagai kepala sekolah SMK Baiturrohmah, Jember, Jatim, setelah diperkenalkan oleh Saiful Rachman Kadispendik Jatim kala itu, pada tahun 2017.
Dirinya bersama Saiful Rachman pernah berkunjung ke sekolah milik Eny tersebut, untuk meninjau program SMK Mini yang dicanangkan oleh Soekarwo atau Pakde Karwo, Gubernur Jatim kala itu.
"(Soal pertemuan dengan Bu Eny) Lupa ketemu bu Eny sebelum atau sesudah bimtek. Swakelola itu, sekolah menunjukkan tim seperti komiter. Tim dari sekolah," ujarnya.
Mengenai pembahasan proyek tersebut. Saksi Hudiyono mengaku, pernah bertemu dengan Terdakwa Eny, sebelum adanya pelaksanaan proyek pada tahun 2018.
Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Eny disebut oleh Saksi Hudiyono, berupaya merayu dirinya agar pelaksanaan proyek tersebut dapat dilaksanakan oleh Terdakwa Eny.
Namun, Saksi Hudiyono mengaku, dirinya berupaya menegur Terdakwa Eny untuk tidak melakukan hal tersebut.
Pasalnya, sesuai aturannya, dana tersebut harus diolah dan dikelola oleh pihak sekolah secara swakelola.
Anehnya, lanjut Saksi Hudiyono, setelah dari pertemuan tersebut, ia malah mendapati adanya laporan dari beberapa kolega kepsek bahwa proses pembangunan sekolah tersebut ditangani oleh Terdakwa Eny.
"Dia kan kepsek, pak bagaimana kalau itu dikerjakan oleh saya. Tapi saya bilang; itu gak boleh ibu. Setelah itu gak ada lagi percakapan. Iya (setelah itu saya enggak tahu Bu Eny pergi ke siapa. Tapi tiba-tiba saya dengar dari sebuah sekolah bahwa proyek itu dikerjakan dia)," ungkapnya.
Selain itu, Saksi Hudiyono pernah masuk ke ruangan kerja Saiful Rachman, dan sempat diajak berbincang mengenai adanya proyek tersebut.
Selama bertemu dengan atasannya itu, Saksi Hudiyono mengaku pernah mendengar bahwa pelaksanaan proyek pembangunan fisik bangunan sekolah tersebut dapat dilaksanakan oleh sosok Eny.
Menurut Saksi Hudiyono, Saiful Rachman sempat memuji sosok Eny sebagai pihak yang mampu melaksanakan proyek pembangunan fisik bangunan infrastruktur.
Kepada majelis hakim, Saksi Hudiyono mengatakan, dirinya sempat berupaya menganulir rencana dari atasannya itu. Karena sifat pendanaan pembangunan tersebut, dilaksanakan secara swakelola.