Berita Probolinggo

Kasus Kebakaran Gunung Bromo Masih Lama Sidang, Kejari Probolinggo Kembalikan Berkas ke Polisi: P19

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa (tengah) menjelaskan status berkas perkara kebakaran di kawasan Gunung Bromo, Rabu (25/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengembalikan berkas perkara kebakaran Gunung Bromo gegara akitivitas prewedding pakai flare ke penyidik.

Sebab, ada hal yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersebut atau P19.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan berkas perkara kebakaran Gunung Bromo sudah dikembalikan ke penyidik.

Berkas perkara itu dikembalikan setelah pihaknya melakukan kajian.

"Beberapa waktu lalu memang berkas perkara kebakaran di Gunung Bromo sudah diserahkan ke kami. Namun, berdasar hasil kajian, ada beberapa yang harus dilengkapi," katanya, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Kisah Heroik Pria Probolinggo Lawan 3 Pelaku Begal Motor di Jalanan Sepi, Pasir Bikin Pelaku Kabur

Dia menjelaskan, berkas perkara itu dikembalikan lagi kepada penyidik karena ada yang harus dilengkapi, salah satunya, terkait barang bukti.

Dengan begitu, untuk sementara, berkas tidak bisa dinyatakan sempurna atau P21.

"Kalau sudah dinyatakan P21, nanti akan kami informasikan kembali. Untuk saat ini, kami kembalikan ke penyidik atau P19. Dua hari kemarin penyidik juga kembali melakukan olah TKP," terangnya.

Baca juga: Jelang Buka Tutup Jalur Malasan Probolinggo-Lumajang, Polisi Siapkan Skema Urai Kemacetan

Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diketahui Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.

Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). 

Berita Terkini