Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Disertai Rincian Denda yang Dibayarkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memantau sistem tilang elektronik atau ETLE dari ruang TMC Polres Blitar Kota, Senin (27/12/2021).

TRIBUNJATIM.COM - Pelanggar dapat mengecek tilang elektronik tersebut secara daring atau online untuk menghindari jika ada penipuan mengatasnamakan kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara mengecek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak:

- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data

- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan.

- Tunggu beberapa saat, lalu lihat tampilannya sebagai berikut:Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

- Sedangkan jika muncul keterangan “No data available”, maka tidak ada pelanggaran yang tercatat sesuai data kendaraan.

Baca juga: Banting Surat Tilang di Jembatan Suramadu, Pria Asal Sampang Kena Batunya, Kini Jadi Tersangka

Sebagai informasi, nantinya pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas, akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas dan wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi pelanggar dapat dilakukan cara online lewat https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal 8 hari setelah terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak mengonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Petugas Satlantas Polres Blitar Kota memverifikasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik, Sabtu (4/6/2022). (Tribun Jatim Network/Samsul Hadi)

Jenis pelanggaran dan besaran denda

Terdapat beragam jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak melalui ETLE.

Selain itu, besaran denda yang dibayarkan juga beragam sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Penindakan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilansir dari Kompas.com (15/10/2023), berikut jenis pelanggaran lalu lintas dan besaran denda yang perlu dibayarkan:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000

- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000

- Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000

- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000

- Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000

- Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

- Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000

- Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini