Berita Jatim
Banting Surat Tilang di Jembatan Suramadu, Pria Asal Sampang Kena Batunya, Kini Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan seorang sopir Suzuki Vitara berinisial MH (35), Desa/Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang sebagai tersangka
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Masih ingat kasus pria yang banting surat tilang di Jembatan Suramadu?
Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan seorang sopir Suzuki Vitara berinisial MH (35), Desa/Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang sebagai tersangka atas perkara kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas.
Video MH sempat viral ketika bersitegang dengan Polisi Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu di pintu masuk Jembatan Suramadu, Senin (4/9/2023).
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, kasus viral di Jembatan Suramadu antara inisial MH dengan anggota PJR Polda Jatim saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, MH hadir ke Polres Bangkalan untuk memenuhi serangkaian pemeriksaan.
“Kemarin (Kamis) ditetapkan tersangka, kami sudah gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi termasuk MH,” ungkap Febri didampingi Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti, Jumat (15/9/2023).
Seperti diketahui, perilaku arogan MH mulai dari cekcok, mencakar tangan petugas, hingga berupaya merobek lembaran tilang hingga membuang surat tilang direkam petugas PJR.
Beberapa jam berikutnya, Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, AKP Farida Ariyani datang ke Polres Bangkalan untuk melaporkan peristiwa itu.
Farida mendampingi anggotanya sebagai pelapor sekaligus korban, Aipda Zainul tiba di Ruang SPKT Polres Bangkalan sekitar 21.00 WIB.
Baca juga: 9 Hari Operasi Zebra Semeru 2023 di Kota Malang, 350 Pelanggar Kena Tilang Elektronik
Sebelumnya, korban telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum di RSUD Syamrabu Bangkalan.
Atas tindakan arogan itu, MH dijerat Pasal 212 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus ribu lima ratus rupiah.
“Namun MH tidak tahan karena di bawah 5 tahun,” pungkas Febri.
Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Mulai diberlakukan polisi di beberapa wilayah Jakarta sejak Jumat (1/9/2023), banyak pengendara protes tilang emisi.
Bangkalan
membuang surat tilang
Polda Jatim
Madura
Suramadu
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.