Selain itu, tersangka SY juga kerap menjanjikan korbannya bakal menjalin hubungan sebagai sejoli secara serius, hingga nantinya bakal menjanjikan menikahi korbannya.
"Korban ini terbujuk, karena pengakuan pelaku dia seorang pekerja, bekerja di toko handphone dan instansi pemerintah, sehingga korban terbujuk, terayu dan mau dekat dengan pelaku," jelasnya.
Setelah membawa kabur motor korbannya, tersangka bakal menyembunyikan motor tersebut di dalam kosnya.
Terbukti, saat kasus kejahatannya dibongkar polisi, ditemukan dua unit motor korban yang belum sempat dijual.
Tersangka SY menjual motor hasil kejahatan secara online memanfaatkan fitur layanan jual-beli Facebook (FB) dari akun pribadinya.
Harganya sekitar Rp 4-5 juta, karena tanpa dilengkapi berkas surat kelengkapan kepemilikan motor.
Baca juga: Maling Santai Jebol Kunci Kontak Motor Pengunjung Minimarket di Surabaya, Cuma Butuh 6 Detik
Kompol M Sholeh menjelaskan, tersangka menerapkan sistem transaksi secara cash on delivery (COD).
Korban dapat menghubungi nomor ponsel yang disediakan oleh tersangka untuk berjanji bertemu di suatu tempat yang disepakati.
"Lewat marketplace semua (proses penjualan motor hasil pencurian milik korban)," pungkasnya.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Iptu Sutrisno mengatakan, tersangka memiliki cara tersendiri untuk menghilangkan jejak.
Setiap memperoleh motor hasil akal-akalannya menipu para korban, tersangka SY bakal langsung menonaktifkan nomor ponsel dan membuang nomor tersebut.
"Kami masih menelusuri akun FB yang digunakan oleh tersangka. Karena tersangka selalu mengganti nomor dengan cara membuangnya," kata Iptu Sutrisno, saat ditemui TribunJatim.com.
Sementara itu, tersangka SY mengakui sudah pernah melakukan aksi kejahatannya itu kepada sekitar 11 orang wanita. Dan baru kali ini dirinya berurusan dengan pihak kepolisian.
"11 kali di Surabaya dan di luar Surabaya. Baru kali ini ketangkep. 11 kali melakukan baru kali ini ketangkep," ujar tersangka SY.
Baca juga: Komplotan Maling Gagal Bobol Mesin ATM di Madiun di Pagi Hari, Polisi Lakukan Pendalaman
Semua motor hasil kejahatannya itu, dijual melalui fitur jual-beli pada FB dengan nama akun; M Reyhan, seharga kisaran Rp 4-5 juta.
Uang hasil menjual motor curiannya itu, lanjut tersangka SY, digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup dari tempat perantauan ke tempat perantauan lainnya.
"Rata-rata Rp 4-5 juta dan kendaraan jenis matic, jualnya utuh. Yang ke dua belum saya jual. Satunya saya simpan. Online pak. Marketplace yang di FB. Untuk biaya sehari-hari bayar utang juga," pungkasnya.