Dia melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Perempuan ini divonis hukuman satu bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Beberapa bulan setelah keluar dari penjara, Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023).
Kali ini Masriah dilaporkan karena sengaja membuang sampah sambil berjoget di depan rumah Wiwik.
Baca juga: Curhat Keluarga Wiwik Sudah Lelah Dilempari Kotoran, Masriah Keluar Bui Masih Berulah: Tak Mempan
Bukannya bertobat setelah keluar dari penjara, Masriah memang kembali berbuat mengganggu tetangganya tersebut.
Wanita asal Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, ini kembali membuang sampah ke halaman rumah Wiwik.
Aksi Masriah tersebut terekam kamera CCTV yang ada di lokasi.
Dalam video tersebut, tampak Masriah mengenakan kaos merah dan rok ungu panjang.
Masriah lalu melempar bungkusan hitam ke halaman rumah Wiwik.
Setelah melempar bungkusan hitam tersebut, Masriah terlihat berjoget dan sambil berjalan seperti melakukan senam kecil.
Ia membelakangi kamera CCTV sambil menggoyang-goyangkan tubuhnya terus menerus.
Kali ini Masriah membuang sampah lalu berjoget-joget seakan mengejek.
Bahkan ia juga terlihat meludah sambil melihat ke arah kamera CCTV.
Video ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.
@ideal.propert***** "Lbh cocok masukin ke RSJ"