Meski begitu, ia menegaskan tetap akan menegakkan hukum tanpa pandang siapa sebenarnya N.
"Apapun statusnya asal (terbukti) tindak pidana akan diproses," kata Tompo di Markas Brimob Polda Jabar, Sayang, Jatinangor, Sumedang, Selasa (31/10/2023).
Sebelum diamankan, pasangan suami istri (Pasutri) berinsial NN (59) dan RR (49) melarikan diri setelah mendengar ada belasan orang yang tewas karena miras oplosan yang dibeli dari kiosnya.
"Pelaku kabur akibat ketakutan melihat belasan korban yang membeli miras oplosan di warungnya meninggal dunia," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, Senin (30/10/2023) sore.
Mengutip TribunJabar.id, meski sempat kabur, namun kini keduanya telah ditangkap.
Sejumlah barang bukti seperti tempat untuk mencampur minuman hingga ratusan botol plastik kosong diamankan.
"Di antaranya satu buah jerigen warna biru yang digunakan untuk mencampur minuman, kemudian satu buah filter penyaring yang digunakan untuk mencampur minuman, serta 260 buah botol plastik kosong," katanya.
Kendaraan NN dan RR juga turut diamankan.
"Termasuk juga kami amankan kendaraan yang digunakan oleh tersangka dalam melarikan diri," ujar Kapolres.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar