Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.
"Tiga tersangka berinisial YS, DY dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023. SAN rencana minggu ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Ia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik.
Data tersebut lalu digunakan untuk membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.
Sedangkan tersangka lainnya memakai mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.
Hingga akhirnya korban mendapatkan tagihan miliar rupiah.
"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp 3 Miliar," tuturnya.
Empat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com