Hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Dirinya merasa dirugikan hingga saat ini masih ditolak beberapa bank untuk mengajukan pinjaman akibat data keuangannya yang jelek.
"Saya juga mengajukan pinjaman ke beberapa bank juga ditolak," tuturnya.
Baca juga: Pergoki Aksi Pencurian, Janda di Magetan Digebuk Maling, Teriak Minta Tolong: Pelaku Dibogem Warga
Penasihat hukum Sofiyatun, Walden Van Houten Sipahutar mempertanyakan pada slik itu didapati dua nama berbeda dengan nomor NIK yang sama.
Dirinya menduga ada kesengajaan penyalahgunaan data yang dilakukan pihak BPR.
"Klien kami melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Pasal yang dikenakan pasal 49 UU 10 tahun 1998 tentang perbankan. Data klien kami diduga disalahgunakan," tuturnya.
Baca juga: Gerah AC Mati, Wanita di Surabaya Gagalkan Pencurian Kabel, Pelaku 2 Kali Jatuh di Sosoran Seng Atap
Ia mengatakan pada kejadian itu kliennya memintanya agar perkara yang dilaporkannya dikawal hingga tuntas.
Atas itu kejadian itu dirinya berpesan kepada masyarakat agar dapat melindungi data identitasnya.
"Jangan serah data identitas ke pihak yang tidak bertanggung jawab karena bisa disalahgunakan," tandasnya.
Data identitas kerap kali bocor dan menjadi persoalan yang merugikan masyarakat.
Kasus serupa juga dialami oleh seorang wanita yang tinggal di Semarang.
Masih di lokasi yang sama, data identitasnya bocor hingga berujung pada penagihan pajak sebesar Rp 3 Miliar.
Angka yang cukup besar ini tentu mengejutkan banyak pihak.
Pengalaman ini menjadi pelajaran baik untuk masyarakat.
Seorang wanita Semarang lemas ditagih pajak Rp 3 miliar.