TRIBUNJATIM.COM - Betapa syok pelaku UMKM di Semarang saat mengetahui data E-KTP dipakai orang lain untuk ngutang ke Bank.
Akibat perbuatan itu, wanita ini pun terancam tak bisa meneruskan bisnisnya.
Sofiyatun seorang pelaku UMKM DI Semarang menjadi korban penyalahgunaan data identitas.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP miliknya disalahgunakan orang tak dikenal untuk mengajukan pinjaman di bank.
Hal itu berdampak riwayat data keuangannya tercantum sistem layanan informasi keuangan (SLIK) jelek karena terdapat pinjaman macet.
Kejadian itu baru disadarinya setelah pengajuan pinjaman modal kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 35 ribu ditolak oleh Bank BUMN.
"Saya mengajukan pinjaman KUR pada 25 Agustus 2023 lalu. Tanggal 29 Agustus saya diinfokan pinjaman saya ditolak akibat terdapat tunggakan pinjaman di BPR," tuturnya didampingi penasihat hukumnya dari kantor Law Dr Hendra Wijaya,SH., ST., M.H, Selasa (31/10/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari TribunJateng.com
Sofiyatun saat itu tak merasa meminjam uang di BPR.
Dia diminta untuk mengecek SLIK itu di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada SLIK itu tercantum dua nama berbeda dengan NIK yang sama.
Baca juga: WASPADA Pencurian Data Lewat Aplikasi Chat GPT, Kini Incar Pengguna Laptop dan HP, Berisi Malware
Dua nama yang tertera dalam Slik yakni Rahayu dan Sofiyatun.
Data itu tercatat Rahayu memiliki pinjaman macet di BPR.
Setelah mengetahui hal itu, dia melayangkan protes ke BPR yang tercantum dalam SLIK.
Dirinya mendapat jawaban dari BPR bahwa terdapat kesalahan penginputan NIK.
"Saya meminta pihak BPR untuk memperbaiki dan menghapus data riwayat pinjaman yang tidak saya ajukan. Awalnya dijanjikan akan dirubah dalam kurun waktu sebulan. Namun nyatanya tidak dirubah sama sekali katanya karyawannya pada sibuk," ujarnya.