Berita Viral

Fantastis Omzet Peracik Narkoba Keripik Pisang di Bantul, Tembus Rp4 Miliar Sebulan, Dijual Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri saat jumpa pers ungkap kasus peredaran narkoba jenis baru di dusun Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY, Jumat (3/11/2023).

Dari hasil penyelidikan, happy water dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

Sementara keripik pisang mengandung narkoba dijual dengan berbagai kemasan.

"Keripik pisang ini dijual dengan berbagai kemasan ada 500 gram, 100 gram, 200 gram, 50 gram harga bervariasi dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta," ujar Kabareskirm Polri Komjen Wahyu Widada, saat ditemui di Pelem Kidul, Baturetno, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (3/11/2023).

Wahyu mengatakan total barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa lokasi sebanyak 426 bungkus kripik pisang dengan berbagai ukuran, dan 2.022 botol happy water dan 10 kilogram bahan baku narkoba.

Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) R Slamet Santoso mengatakan pelaku sempat membagikan keripik pisang ke warga sekitar Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY.

"Dikasih tapi keripik pisang yang asli untuk upaya dia kamuflase pendekatan ke masyarakat, larang yo (mahal yang mengandung Narkoba)," ujar Slamet, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Zul Zivilia Kaki Tangan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama, Terima Uang Rp4 Juta Perbulan

Omzet penjual capai Rp 4 miliar

Slamet juga mengatakan, omzet penjual keripik pisang mengandung narkoba serta happy water mencapai Rp 4 miliar.

Ia menjelaskan untuk narkoba Happy Water dikonsumsi dengan cara meneteskan ke minuman atau makanan.

"Happy Water dicampur minuman tetes, cukup satu dua tetes lumayan. Kalau keripik dimakan biasa," ucap dia.

Dia menambahkan, kandungan yang ada di makanan dan minuman tersebut merupakan campuran dari berbagai jenis narkoba.

"Campuran antara amphetamine, sabu juga ada. Beberapa hal itu dicampur dikolaborasikan dengan keripik maupun happy water yang bisa membuat seseorang hilang kesadaran," jelas dia.

Salah satu yang membuat polisi curiga dengan adanya peredaran narkoba dengan jenis baru ini adalah harga jual kedua buah barang tersebut yang tergolong tinggi.

"Mereka (pengedar) bermetamorfosis dengan berbagai gaya," imbuh dia.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 Juncto paaal 132 ayat 1 UU Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika mengedarkan narkotika golongan I.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, palig singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana Rp 1 miliar," kata dia.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini