Berita Viral

Fantastis Omzet Peracik Narkoba Keripik Pisang di Bantul, Tembus Rp4 Miliar Sebulan, Dijual Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri saat jumpa pers ungkap kasus peredaran narkoba jenis baru di dusun Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY, Jumat (3/11/2023).

TRIBUNJATIM.COM - Peredaran narkoba jenis baru dibuat jadi keripik pisang dan happy water tengah menjadi sorotan.

Si peracik selama ini dikira warga adalah pengangguran lantaran sehari-hari berada di rumah cuma tiduran.

Namun ternyata diam-diam, si peracik itu membuat keripik pisang yang diberi campuran narkoba.

Produksi keripik pisang narkoba dan happy water di Bantul inipun akhirnya berhasil dibongkar oleh polisi.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan penjualan keripik pisang mengandung narkoba dan Happy Water ini berawal dari pengungkapan di Cimanggis.

"Hasil operasi siber ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang, harganya juga cukup tinggi tidak masuk akal. Dengan itu kita curiga, kita lakukan tracing dan pemantauan terhadap akun yang menjual tersebut," ucap Wahyu, ditemui di Baturetno, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (3/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Dikira Nganggur karena Sehari-hari Cuma Tidur, Pria di Bantul Ternyata Koki Narkoba Keripik Pisang

Pihaknya telah menyelidiki selama 1 bulan, kemudian pada 2 November dilakukan penangkapan di Cimanggis, Depok.

Setelah dilakukan pengembangan, Bareskrim, Polda DYI dan TKP lainnya akhirnya mengamankan 3 orang tersangka di Depok.

Lalu di Kaliangkrik Magelang, polisi menangkap 2 orang yang memproduksi kripik pisang.

Sementara 2 orang lainnya yang ditangkap di Potorono juga memproduksi kripik pisang dan Happy Water.

Sementara satu orang lainnya ditangkap di Banguntapan.

"8 orang total yang kita tangkap, ada yang berperan pemilik rekening, pengambil hasil produksi, pemasaran, produksi, dan juga distributor," jelas dia.

Barang bukti narkoba keripik pisang dan happy water. Seorang pria di Bantul dikira pengangguran ternyata koki narkoba. (TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana)

Didirikan sekitar 1 bulan

Saat ini Kabareskrim masih mengejar beberapa orang yang saat ini sudah dimasukkan pada daftar pencarian orang (DPO).

"Para pelaku sudah mendirikan pembuatan narkoba ini sekitar 1 bulan, dan dipasarkan melalui media sosial. Dalam produksi tidak langsung dijual tetapi ada proses percobaan ada yang berhasil dan ada yang gagal," jelas dia.

Dari hasil penyelidikan, happy water dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

Sementara keripik pisang mengandung narkoba dijual dengan berbagai kemasan.

"Keripik pisang ini dijual dengan berbagai kemasan ada 500 gram, 100 gram, 200 gram, 50 gram harga bervariasi dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta," ujar Kabareskirm Polri Komjen Wahyu Widada, saat ditemui di Pelem Kidul, Baturetno, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (3/11/2023).

Wahyu mengatakan total barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa lokasi sebanyak 426 bungkus kripik pisang dengan berbagai ukuran, dan 2.022 botol happy water dan 10 kilogram bahan baku narkoba.

Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) R Slamet Santoso mengatakan pelaku sempat membagikan keripik pisang ke warga sekitar Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY.

"Dikasih tapi keripik pisang yang asli untuk upaya dia kamuflase pendekatan ke masyarakat, larang yo (mahal yang mengandung Narkoba)," ujar Slamet, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Zul Zivilia Kaki Tangan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama, Terima Uang Rp4 Juta Perbulan

Omzet penjual capai Rp 4 miliar

Slamet juga mengatakan, omzet penjual keripik pisang mengandung narkoba serta happy water mencapai Rp 4 miliar.

Ia menjelaskan untuk narkoba Happy Water dikonsumsi dengan cara meneteskan ke minuman atau makanan.

"Happy Water dicampur minuman tetes, cukup satu dua tetes lumayan. Kalau keripik dimakan biasa," ucap dia.

Dia menambahkan, kandungan yang ada di makanan dan minuman tersebut merupakan campuran dari berbagai jenis narkoba.

"Campuran antara amphetamine, sabu juga ada. Beberapa hal itu dicampur dikolaborasikan dengan keripik maupun happy water yang bisa membuat seseorang hilang kesadaran," jelas dia.

Salah satu yang membuat polisi curiga dengan adanya peredaran narkoba dengan jenis baru ini adalah harga jual kedua buah barang tersebut yang tergolong tinggi.

"Mereka (pengedar) bermetamorfosis dengan berbagai gaya," imbuh dia.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 Juncto paaal 132 ayat 1 UU Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika mengedarkan narkotika golongan I.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, palig singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana Rp 1 miliar," kata dia.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini