TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang warga yang bekerja sebagai kuli pangkul kayu di Situbondo, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Situbondo.
Warga berinisial M, asal Duwun Krajan, Desa Kembang Sari, Kecamatan Jatibanteng, diamankan polisi karena diduga terlibat kasus percobaan pencurian dan pemberatan di rumah Habib, warga setempat.
Penangkapan pria berusia 20 tahun ini mendapat reaksi ibu kandungnya, karena anaknya tidak ada buktinya yang menguatkan telah melakukan pencurian.
"Mana buktinya kalau anak saya memang mencuri, "ujar Budina, saat di Mapolres Situbondo.
Wanita berusia 55 tahun menceritakan, pada sekotar pukul 23.00 WIB Rabu malam, anaknya dijemput oleh kepala desa di rumahnya.
Baca juga: Sempat Sembunyi di Jember, Mantan Kades Korupsi DD Rp 600 Juta Diciduk Polisi Situbondo di Rumah
"Waktu anak saya dijemput saat lagi makan, saat ini anak saya ditahan polisi" katanya.
Ia berharap, jika anaknya tidak terbukti agar segera dikeluarkan, karena anaknya yang masih kecil menangis dan selalu mencari keberadaan ayahnya.
"Ya saya berharap dibebaskan kalau tuduhan itu tidak terbukti, tapi kalau memang anak saya mencuri dan ada buktinya saya rela mati demi anak saya," harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum M, Dwi Anggi mengatakan, kronologis kejadianya sebenarnya sudah berlangsung enam bulan lalu saat ada acara pengajian mendengar teriakan ada maling.
Sehingga, kata Anggi, klienya berinisiatif mencari suara teriakan dan masuk kedalam rumah orang tersebut.
"Saat baru masuk, kliean saya diteriakan maling oleh pemilik rumah. Padahal klien saya hanya ingin membantu karena ada yang berteriak," katanya.
Sementara itu, lanjutnya, yang dijadikan bukti dalam pelaporan itu hanya sebuah kayu yang digunakan kliennya melewati pintu belakang rumah pelapor saat akan menolongnya.
"Klen saya baru terima surat mediasi dan akan diselesaikan secara kekeluargaan di desa. Namun klien saya diminta mengakui denga iming iming hidupnya akan tenang dan keluarganya tidak malu serta bisa diselesaikan kekeluargaan," jelasnya.
Dikonfimasi terpisah, Kasat Reskrim membenarkan penangkapan terduga percobaan pencurian dan pemberatan itu.
"Saat ini pelaku sudah ditahan," tegasnya.
Mantan penyidik Polda Jatim ini mengatakan, sebelumnya persoalan ini sempat dimediasi, namun pelapor tidak mau dan dminta diproses hukum.
"Karena pelapor menolak, ya kami harus memprosesnya. Bahkan, kasus sudah kami gelar," pungkasnya.