Berita Jember

Polisi Tutup Tambangan Galian C Ilegal di Jember yang Tewaskan Pekerja, Tak Berizin

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garis Polisi di area Pertambangan Galian C di Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono Jember.

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi telah menyegel dan menutup tambang Galian C di Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, yang menewaskan pekerjanya bernama Arif.

Selain menutup area tambang pasir dan batu (Sirtu) ilegal ini. Aparat Penegak Hukum menahan lima orang tersangka atas insiden kecelakaan kerja yang menghabisi nyawa pekerja tersebut.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, lima tersangka tersebut berinisial PH, SB, DAM, FY, dan MU. Karena mereka melakukan penambangan tanpa ijin resmi dari pemerintah, serta berbuat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

"Para tersangka yang telah ditahan ini adalah operator alat berat, checker, pemilik lahan, dan pemilik eskavator," ujarnya , Kamis (9/11/ 2023)

Menurutnya, polisi baru saja merampungkan gelar perkara. Hasil kesimpulannya berupa sangkaan kuat penambangan sirtu tanpa lisensi legal. Bahkan, sampai memakan korban jiwa.

Baca juga: Tambang Galian C di Jember Makan Korban Jiwa, Polisi Tetapkan Lima Tersangka: Sudah Ditahan

"Dan sudah cukup menjadi alat bukti untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya kasus ini dilakukan pelimpahan kepada kejaksaan," kata Abid.

Abid mengaku serius melakukan penanganan perkara ini. Karena ini bukan soal tambang ilegal saja, tetapi juga menyangkut hilangnya nyawa pekerja.

"Kita sudah tutup tambangnya. Penanganan obyektif sesuai arahan Kapolres Jember," ucapnya.

Abid menegaskan lima tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia R Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara.

"juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jlentrehnya.

Sebatas informasi, Korban tewas pada Senin (6/11/2023) karena terlindas roda baja alat berat pertambangan yang diperkirakan seberat 20 ton di Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono Jember.

Hal tersebut membuat kaki korban remuk hingga akhirnya, pekerja tersebut meregang nyawa di lokasi kejadian karena tidak kuat menahan derita luka yang sangat parah. 

Berita Terkini