Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Tambang Galian C di Jember Makan Korban Jiwa, Polisi Tetapkan Lima Tersangka: Sudah Ditahan

Kasus Arif, pekerja yang tewas di area Tambang Galian G Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono Jember, mulai terang benderang.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Lokasi Pertambangan di Jember yang memakan korban jiwa. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kasus Arif, pekerja yang tewas di area tambang galian C Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono Jember, mulai terang benderang.

Posisi telah menetapkan lima orang tersangka atas tewasnya pekerja asal Desa Sumberwringin Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember tersebut.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengaku belum bisa mengungkapkan identitas lima tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan.

"Untuk namanya lupa saya ya, yang jelas mereka yang ditahan adalah operator alat berat, dan cekir (pencatat uang setoran truk tambang) serta pemilik tambang dan pemilik alat berat," ujarnya, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Ada Kantor Desa Jadi Tempat Anak Muda Pesta Sabu, ini Tindakan Polisi Jember

Menurutnya, penyidikan ini akan terus dilakukan penyidikan. Karena masih memungkinkan ada tersangka baru."Masih belum (tersangka tambahan), nanti akan kami kembangkan," kata Naufal.

Naufal mengatakan, lima orang ini ditetapkan tersangka karena dianggap telah lali, saat mengoperasikan alat berat di area tambang galian C.

"Karena dianggap lalai, tersangka diancam pasal kelalaian dan perijinan," katanya.

Baca juga: UPDATE Kasus Perusakan Baliho Caleg NasDem di Jember, 5 Orang Saksi Diperiksa Polisi

Dia menegaskan lima tersangka tersebut yang jelas dijerat Pasal 158 Junco Pasal 35 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 pertambangan mineral dan Batubara juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan atau kelalaian menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 junco pasal 55 KUHP 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," urainya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved