Pilpres 2024

Bukannya Gibran Rakabuming, Partai Demokrat Pasang Baliho Prabowo Sama AHY, Apa Alasannya?

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baliho Prabowo tanpa Gibran Rakabuming, tapi malah sama AHY

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah didaftarkan ke KPU, tepatnya pada 25 Oktober 2023 lalu.

Namun kini KPU digugat tiga orang aktivis 98 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mereka ialah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M Zein.

Mereka menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres.

Baca juga: Sosok Suhartoyo, Ketua MK yang Baru Usai Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan, ini Jejak Karirnya

Patra mengatakan, KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

Di mana masih memuat syarat bakal capres cawapres minimal 40 tahun, sebelum direduksi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I," ujar Patra kepada awak media di kawasan PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Dalam gugatan tersebut, pihaknya juga memasukkan tergugat lainnya yang juga dinilai turut berkontribusi dalam polemik pendaftaran capres pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto ini.

Adapun tergugat lainnya adalah hakim konstitusi MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno.

"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," tutur Patra.

"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU Nomor 23? Jadinya pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," sambungnya.

Padahal, menurut para penggugat, KPU harusnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming setelah PKPU 19/2023 direvisi sebagaimana putusan MK Nomor 90.

Dalam gugatannya, para aktivis ini meminta untuk KPU dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan menghentikan proses pencalonan Gibran Rakabuming.

Mereka juga meminta ganti rugi materil sebesar Rp10 juta dan imateril sebesar Rp1 triliun.

Tiga orang aktivis 98 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). (Tribunnews.com/Mario Sumampow)
Halaman
123

Berita Terkini