Sosok Suhartoyo, Ketua MK yang Baru Usai Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan, ini Jejak Karirnya
Keputusan Suhartoyo menjadi Ketua MK berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi, sebagaimana diatur Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023
TRIBUNJATIM.COM - Suhartoyo kini didapuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.
Hal ini setelah Anwar Usman diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akibat pelanggaran berat kode etik.
Diketahui Suhartoyo merupakan hakim konstitusi.
Pengambilan sumpah jabatan Suhartoyo akan dilakukan pada Senin (12/11/2023) pekan depan.
Baca juga: Perlawanan Anwar Usman, Tak Akan Mundur dari Hakim Konstitusi: ada yang Membunuh Karakter Saya
Profil Suhartoyo
Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 itu terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.
Tahun ini pun menjadi periode keduanya menjadi hakim di MK.
Yaitu periode pertama pada 7 Januari 2015-7 Januari 2020, sedangkan periode kedua pada 7 Januari 2020-15 November 2029.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.
Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu dipercaya menjadi hakim PN di beberapa kota hingga tahun 2011.
Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Baca juga: Rekam Jejak Anwar Usman di MK hingga Diberhentikan dari Ketua MK, Terbukti Langgar Kode Etik Berat
Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial (KY).
KY menduga Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali (PK) terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sudjiono Timan.
Kasus bergulir di PN Jakarta Selatan yang saat itu Suhartoyo menjadi ketua pengadilannya. Ia mengakui, dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Sosok Jefri Nichol Kalah Tinju 38 Detik VS El Rumi, Bingung Wasit Sebut TKO: Belum Berantem Nih |
![]() |
---|
Akal Bulus Wanita Madiun Dapat Cuan Tambahan Tak Mulus, Jadi Kurir Narkoba Berakhir di Penjara |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab Jika Hasil Tes DNA Benar, Lisa Mariana: Saya Tidak Nuntut Dinikahi |
![]() |
---|
Persebaya Tumbang di Laga Pembuka, Bruno Moreira Sampaikan Pesan Penting Untuk Bonek |
![]() |
---|
Mantan Penjual Bakso Bobol Toko Elektronik di Kota Batu, Diincar Sejak Masih Berjualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.