Sosok Suhartoyo, Ketua MK yang Baru Usai Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan, ini Jejak Karirnya
Keputusan Suhartoyo menjadi Ketua MK berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi, sebagaimana diatur Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023
TRIBUNJATIM.COM - Suhartoyo kini didapuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.
Hal ini setelah Anwar Usman diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akibat pelanggaran berat kode etik.
Diketahui Suhartoyo merupakan hakim konstitusi.
Pengambilan sumpah jabatan Suhartoyo akan dilakukan pada Senin (12/11/2023) pekan depan.
Baca juga: Perlawanan Anwar Usman, Tak Akan Mundur dari Hakim Konstitusi: ada yang Membunuh Karakter Saya
Profil Suhartoyo
Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 itu terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.
Tahun ini pun menjadi periode keduanya menjadi hakim di MK.
Yaitu periode pertama pada 7 Januari 2015-7 Januari 2020, sedangkan periode kedua pada 7 Januari 2020-15 November 2029.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.
Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu dipercaya menjadi hakim PN di beberapa kota hingga tahun 2011.
Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Baca juga: Rekam Jejak Anwar Usman di MK hingga Diberhentikan dari Ketua MK, Terbukti Langgar Kode Etik Berat
Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial (KY).
KY menduga Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali (PK) terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sudjiono Timan.
Kasus bergulir di PN Jakarta Selatan yang saat itu Suhartoyo menjadi ketua pengadilannya. Ia mengakui, dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Curhat Minta Bantuan usai Putus Cinta, Nyawa Dina Malah Dihabisi Atasannya, Sempat Dirudapaksa |
![]() |
---|
Petani di Lamongan Ditemukan Tewas Tersetrum Jebakan Tikus yang Dipasang Sendiri |
![]() |
---|
Siasat Mbah Tarman Bisa Nikahi Warga Daerah Lain Bawa Mahar Rp 3 Miliar, Isunya Kini Sudah Cerai |
![]() |
---|
Kecewanya Maerten Paes Timnas Indonesia Kalah dari Arab Saudi, Sampai Sulit Tidur: Terganggu |
![]() |
---|
Ribuan Pengungsi Palestina Mulai Pulang ke Rumah setelah Israel Setujui Gencatan Senjata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.