Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - KPU Gresik mengingatkan kepada para peserta soal pembatasan akun media sosial pada masa kampanye Pemilu 2024. Di mana setiap partai politik di Gresik maksimal hanya boleh punya 20 akun mesos.
"Seluruh akun tersebut wajib dilaporkan kepada KPU Gresik," ucap Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Makmun, Senin (13/11/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Abdul Alam Amrullah juga menyampaikan kewajiban parpol dalam melaporkan dana kampanye.
Baca juga: Rincian Gaji KPPS Pemilu 2024 yang Resmi Naik, KPU Rekrut Ketua dan Anggota Mulai Desember 2023
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Ponorogo Tak Masalah Jika CCTV Terkoneksi Dengan Polisi, Ketua : Saat Ini Belum
Salah satunya membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Tujuannya untuk mempermudah laporan, nantinya akan didukung dengan sistem keuangan dana kampanye yang dikeluarkan KPU Pusat.
Terlebih, di Kabupaten Gresik, baru 10 parpol yang telah memiliki RKDK. Pihaknya berharap parpol lainnya segera memproses hal tersebut sebelum memasuki masa kampanye.
"Proses pengurusan (RKDK) akan dipermudah melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan KPU Gresik," imbuhnya.
Baca juga: Kiriman Bilik Suara dan Kotak Suara Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Blitar Belum Sesuai Kebutuhan