TRIBUNJATIM.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya sekitar satu bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai merekrut ketua dan anggota KPPS pada Desember 2023-Januari 2024 mendatang.
Bagi anda yang tertarik bisa mempersiapkan diri.
Lantas berapa gaji KPPS Pemilu 2024 dengan masa kerja satu bulan itu?
Baca juga: Megawati Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu Imbas Putusan MK, Pengamat: Tanda Sentilan ke Jokowi
Honor KPPS Pemilu 2024
Melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.
Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
Berikut rincian honor KPPS Pemilu 2024.
- Honor ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Honor anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Syarat KPPS Pemilu 2024
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;