TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu syok mendengar curhat anaknya terkait nasib anaknya yang lain.
Ibu syok dengar curhat adik soal kakaknya yang kerap kali berinteraksi dengan seseorang.
Orang tersebut adalah pemulung berusia 81 tahun yang menjadi tetangga korban.
Setelah mengetahui kebejatan yang dilakukan pelaku, ibu korban langsung melaporkan ke polisi.
Kini, lansia cabul itu telah diamankan oleh petugas terkait dengan dugaan pencabulan yang dilakukan diiming-imingi dengan uang jajan.
Seorang lansia berinisal FW (81) tega mencabuli anak dibawah umur, KC (16) di kediamanya, Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, FW kerap memberikan uang kepada FC dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
Hal itu ternyata dijadikan kesempatan oleh FW untuk mencabuli hingga menyetubuhi KC.
"Karena seringnya memberikan uang tersebut kepada si korban, kesempatan itulah dipakai oleh tersangka untuk mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan awalnya adalah mencabuli korban," ungkap Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Wartakotalive.com
FW yang diketahui berprofesi sebagai pemulung itu, terus memberikan uang kepada KC, hingga berhasil menyetubuhinya.
Baca juga: Guru SD Cabul Trenggalek Divonis 6 Tahun, Terkuak Kondisi Korban, Ada yang Alami Gangguan Emosional
"Karena merasa aman, sehingga tersangka kemudian melakukan aksi persetubuhan terhadap korban di rumahnya, yakni dengan cara membawa korban, yang memang tinggalnya berdekatan atau tetangga," kata Yossi.
"Korban pun sering datang ke rumah tersangka, di situlah tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya untuk menyetubuhi korban," tambahnya.
Atas aksi bejatnya, kini FW telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Yossi menuturkan, FW ditangkap tak lama setelah ibu korban berinisial E, membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terhadap tersangka kami kenakan persangkaan pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak dan 76E tentang pencabulan terhadap anak Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata dia.