Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Personel Satlantas Polres Probolinggo mengamankan pengendara mobil yang membawa sabu seberat sekitar 10 gram.
Barang haram tersebut disimpan di dalam tas hitam.
Bahkan, diduga pengendara tersebut sudah mencicipi sabu itu.
Kasat Lantas Polres Probolinggo, Iptu Karnoto mengatakan, pengungkapan kasus narkotika itu bermula ketika sejumlah personel melakukan patroli rutin di sepanjang Jalur Pantura, Jalan Raya Gending, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Bersamaan dengan itu, petugas melihat sebuah mobil Toyota Calya putih melintas.
Mobil itu mencurigakan.
Sebab nopol yang terpasang pada mobil tidak sesuai atau mengarah ke palsu.
"Personel lantas saya perintahkan untuk menghentikan laju mobil itu. Namun, saat diminta menepi, pengemudi justru makin tancap gas ke arah barat," katanya.
Personel Satlantas tak patah arang. Mereka berusaha mengejar mobil itu.
Upaya itupun membuahkan hasil.
Pengemudi akhirnya menghentikan laju mobil, tepatnya di sekitar area warung ikan asap, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
"Kami makin curiga terhadap pengemudi dan satu penumpang di dalam mobil itu. Penumpang terpergok membuang tas hitam ke arah parit pinggir jalan," ungkapnya.
Petugas meminta keduanya untuk mengambil tas yang dibuang sekaligus membukanya.
Ternyata, tas hitam tersebut berisi sabu sekitar 10 gram terbungkus plastik klip lengkap dengan alat isap.
Di hadapan petugas, keduanya juga mengaku telah mengisap sabu.
"Keduanya sudah kami serahkan ke Satreskoba Polres Probolinggo. Termasuk barang bukti sabu dan alat isap," ucapnya.